Bandar Lampung, Lampungnews.com —Sejumlah aparatur kecamatan sampai kelurahan di Bandar Lampung dengan tegas melarang bakal calon walikota melakukan sosialisasi dengan berbagai alasan, salah satunya mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Bandarlampung Nomor 18 Tahun 2020 mengatur tentang Pedoman Pencegahan Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Kesehatan di Wilayah Kota Bandarlampung.
Namun, ternyata pasangan bakal calon walikota Bandarlampung Eva Dwiana-Dedi Amrullah dengan leluasa melakukan sosialisasi yang melibatkan puluhan warga, termasuk ibu-ibu dan anak-anak tanpa memperdulikan peraturan tersebut.
Bahkan gilanya, sosialisasi ini dikawal perangkat kelurahan termasuk linmas setempat. Sedangkan balon lain bersama timnya selalu dihadang sampai bersetegang dan nyaris baku hantam dengan aparatur kelurahan.
Seperti sosialisasi di Kelurahan Panjang Selatan, ibu-ibu dengan menggendong balitanya ikut kumpul sosialisasi. Paslon Eva-Dedi bebas melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan banyak orang tanpa memperhatikan keselamatan warga dari penularan Covid-19.
Sementara ada tim bakal calon lain yang melakukan sosialisasi pamong mulai RT, LK, Lurah bahkan Camat mati-matian melarang dengan dalih menegakkan Perwali terkait protokol kesehatan.
Padahal Walikota Bandarlampung Herman HN sendiri yang mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandarlampung Nomor 18 Tahun 2020.
“Protokol Kesehatan harus jalan, baik kepentingan apa-kepentingan apa, harus melewati Protokol Kesehatan, harus jalan semua, jangan sembarangan. Misalnya orang mau bagi barang atau apa harus lewat camat, lurah. Tanpa itu tidak bisa, kan ada Perwali Covid-19 ini,” kata Herman HN. (W9/LN)