• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Lampu Motor Mati, Oknum Polisi Minta Satu Juta Pada Turis Asal Jepang

Alian by Alian
20 Agustus 2020
in Nasional
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bali, Lampungnews.com — Seorang turis asing asal Jepang yang tengah berlibur di Bali, mengunggah video ketika dihentikan oleh oknum polisi Sabhara Bali, untuk diperiksa kelengkapan berkendara.

Dalam video tersebut, polisi bernama MD Windia itu menyatakan bahwa surat-surat berkendara turis Jepang itu sudah lengkap. Namun, yang menjadi masalah adalah lampu depannya mati.

Sesuai Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107, pengendara harus menyalakan lampu di siang hari.

Video ini diunggah oleh akun YouTube Style Kenji pada 30 Desember 2019 silam, namun baru menuai perhatian luas. 

Tapi anehnya, polisi yang menghentikan bukanlah anggota Satlantas, melainkan anggota Sabhara. MD Windia lalu mengatakan kepada turis tersebut bahwa dia bisa membantu menyelesaikan masalah itu di tempat.

Oknum polisi itu lalu meminta kepada sang turis agar membayarkan denda sebesar Rp1 juta. Awalnya turis itu mengira hanya membayar Rp100.000, tapi oknum polisi itu menegaskan bahwa yang harus dibayarkan adalah Rp1 juta.

Turis Jepang itu kemudian memberikan uang sebesar Rp900.000, karena hanya itulah jumlah yang dia miliki. Oknum polisi MD Windia menerima uang tersebut dan berjanji akan menyelesaikan masalah ini.

Setelah itu, turis tersebut dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan. Video ini pun menuai kecaman luas dari netizen karena polisi itu dituding telah melakukan pungli.

Berdasarkan peraturan, denda untuk tidak menyalakan lampu di siang hari adalah pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu, bukan Rp1 juta.

Sementara, sanksi untuk pengendara yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Lalu, bagaimana tanggapan kepolisian Bali terkait peristiwa ini? Direktur Lalulintas Polda Bali Kombes Wisnu Putra telah mengetahui video tersebut.

Dia akan melakukan koordinasi kepada Direktur Sabhara, kapan peristiwa itu terjadi dan dimana, karena yang melakukan penindakan dalam video itu bukanlah anggota Satlantas, melainkan Sabhara.

Kombes Wisnu menegaskan perbuatan yang dilakukan oknum polisi tersebut tidak dibenarkan.

Sumber : Indozone.id

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Dedi Ruslan Kunjungi Yayasan Bhakti Putra Bangsa Untuk Kerjasama Membangun Ekonomi Kerakyatan

Next Post

Dukungan yang Tulus dari Bunda Rachmawati Soekarno Putri kepada Dedi Ruslan untuk Maju di Pilkada Sukabumi 2020

Related Posts

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 Miliar 

2 Juli 2025
6

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
6

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
11

Sambut 1 Muharam, Kemenag Gelar Rangkaian Acara Religius, Inklusif, dan Ramah Alam

22 Juni 2025
6
Next Post

Dukungan yang Tulus dari Bunda Rachmawati Soekarno Putri kepada Dedi Ruslan untuk Maju di Pilkada Sukabumi 2020

Konser Perdana Danamon Optimal New Live! Experience dengan Konsep Drive-In

Pemkab Seluma Kunjungan Kerja ke Lamsel

Zaky Alkazar Jabat Kapolres Lamsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Pemandu Lagu Ditangkap Saat ‘Nyabu’ Bareng Adiknya

2 Mei 2017
243
Nasional

Soal Ujian Ngaco, Dimana Tempat Biasa Melakukan Seks Bebas?

20 April 2018
208
Daerah

Panti Pijat ‘Plus’ Digrebek, Terapis Kepergok Layani Konsumen Tanpa Pakaian

22 Agustus 2017
471
Hukum

Bambang Kurniawan: Saya Dijebak!

10 Mei 2017
105
Entertainment

Girl Grup K-pop Kandis Janji Bakal Sering Kunjungi Jakarta

22 Februari 2025
45
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019