• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Eros Jarot Besuk Ketua FKMTI di Rutan Salemba

Alian by Alian
14 Januari 2023
in Nasional, News
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com-Ketua Gerakan Bhineka Nusantara Eros Jarot serta anggota GBN dan para korban mafia tanah yang tergabung dalam FKMTI yang dipimpin SK Budiarjo Kamis pagi mendatangi Rutan Salemba terkait penahanan terhadap Ketua FKMTI serta istrinya Nurlaela, Jumat (13/1/2023).

Di depan Rutan tlah berjejer karangan bunga keprihatinan terkait penangkapan ketua FKMTI.Sebelum menjenguk Budiarjo, Eros dan Edwin Wakil sekjen FKMTI di depan media massa menyesalkan penangkapan Budiarjo.

Eros mengaku ada tokoh yang memperjuangkan rakyat membela hak-hak tanah mrk malah dijadikan tersangka. Hal itu mencoreng wajah presiden yang tinggal beberapa bulan lagi berakhir tugasnya. Rakyat dihimbau untuk bersama-sama berani melawan kriminalisasi. Dan harusnya mereka berani adu data jangan main kekuasaan di kasus korban.

“Malah, Ada yang jelas-jelas menghabiskan uang trilyunan milik rakyat malah masih bebas ini ada yang perjuangkan haknya malah cepat ditangkap ujar mantan artis itu.Masih ada waktu tuk presiden membela rakyat dan itu kesempatan bagus agar dikenang sebagai tokoh,” ujar Eros.

Sedangkan wakil sekjen Edwin mengaku Ratusan ribu korban sekarang bergabung dengan FKMTI karena ulah mafia tanah. Yahya Rasyid lawyer Budiarjo menyatakan kasus itu bermula dari dibelinya tanah di daerah Outer ring road Cengkareng seluas 1200 m lebih dari warga setempat di tahun 2006. Berbekal surat girik milik negararakyat yang dibeli itu kemudian dijadikan AJB oleh Budiarjo.

Di lahan yang tlah diuruk oleh Budiarjo dijadikan lahan tuk menyimpan 5 kontainernya. Tetapi tahun 2010 tiba2 ia mendapat kabar lahannya tlah dipatok dan 5 kontainernya hilang. Saat mendatangi lahannya Budiarjo malah dipukul oleh preman di sana.

Berbekal kasus pencurian kontainer dan pematokan lahan serta pemukulan Budiarjo melapor ke Polda metro jaya. Lebih setahun korban menunggu proses kasusnya tetapi belakangan berkas kasus itu hilang di Polda.

Kasus itu kemudian diproses lagi setelah upaya keras dari Budiarjo. Saat diproses kasusnya semua surat tanah disita Polda metro jaya tetapi dua tahun kemudian dikembalikan karena ternyata surat2 girik dan AJB tersebut tidak bermasalah alias asli.

Setelah menunggu kasusnya tuk diproses lebih 12 tahun bulan lalu Budiarjo malah dijadikan tersangka dengan tuduhan dua surat gurunya palsu. Padahal dia surat girik itu pernah disita Polda metro dan dikembalikan ke Budiarjo. 1. Girik C No. 1906 an A. Hamid Subrata2. Girik C No. 5047 an H. Nawi bin Binin itu yang belakangan menurut polisi palsu sehingga dia dijadikan TSK.

Setelah ada laporan dari Marsetyo Mahat Manto lawyer mantan pimpinan DPD berinisial NS yang juga komisaris PT. ASS.Setelah membezuek Budiarjo para korban mafia tanah kemudian menuju Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan setelah mendengar curahan dari Amber dan Vita putra putri korban terkait ibu mereka Nurlaela yang ditahan di Polda metro. Nurlaela sedang sakit setelah dioperasi baru empedu.

Komisioner Komnas berjanji segera membantu agar Nurlalela tidak ditahan. Sedangkan terkait kasus tanah tersebut Hari menyatakan akan dipelajari sebelum memanggil pihak terkait.

Hari mengaku sebagai lawyer sebelum bertugas di Komnas HAM mengatakan, saya banyak menangani kasus kriminalisasi korban ujar Hari komisioner pengaduan itu. “Tahun lalu sj ada lbh 700 kasus terkait tanah yang diterima Komnas HAM,” ujar Hari Kurniawan.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Promotor Janji Konser Westlife Tanggal 9 Februari 2023 Bakal Lebih Intimate

Next Post

Serahkan Bantuan ATENSI, Mensos Dorong Disabilitas Raih Prestasi

Related Posts

Manfaatkan Energi Terbarukan, Petani Ulubelu Sukses Tingkatkan Ekonomi Daerah

25 Oktober 2025
6

Penebalan Bansos, Pemerintah Tambah Anggaran Bansos dari Rp 71 Triliun Jadi Rp 110 Triliun 

21 Oktober 2025
8

SING OUT LOUD 2025 Sukses Digelar, Siap Hadir Lebih Spektakuler di Tahun 2026

19 Oktober 2025
4

PRO AVL Indonesia 2025 Resmi Dibuka Diikuti 10 Negara 

9 Oktober 2025
17
Next Post

Serahkan Bantuan ATENSI, Mensos Dorong Disabilitas Raih Prestasi

Respon Cepat Gempa Bumi di Maluku, Tim Kemensos Salurkan Bantuan Logistik di Tengah Hadangan Cuaca Esktrem

75.083 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022

Menag: Kampung Zakat Ikhtiar Entaskan Kemiskinan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Internasional

ANEH! Wanita Ini Menawarkan Jasa Membersihkan Bola Mata Orang dengan Lidahnya

16 Agustus 2017
65
Politik

Berkas Petahana Belum Lengkap, Ini Kata LO

17 Januari 2018
31
Daerah

Sawah Tak Ikut Asuransi, Petani Rugi Ratusan Juta Akibat Banjir

26 Februari 2017
52
Hukum

Granat: Vonis Hakim Tidak Adil

23 Maret 2017
36
Daerah

NU : Program Iktikaf Zainudin Membuat Tugas Pemerintahan Terganggu, Kenapa Harus di Masjid Bani Hasan

14 November 2017
124
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019