Serang, Lampungnews.com — Kementerian Sosial terus berperan dalam memberikan pendampingan serta rehabilitasi sosial kepada korban rudapaksa, terutama anak di bawah umur. Seperti pada kasus rudapaksa pada anak usia 14 tahun di Kabupaten Serang, Banten, yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Atas arahan Mensos Tri Rismaharini melalui Sentra “Galih Pakuan” Bogor langsung menurunkan tim untuk memberikan pendampingan serta bantuan kepada korban dan keluarga korban.
“Mensos Risma memberikan arahan untuk mendampingi korban S selama melakukan pemeriksaan fisik dan juga psikis. Selain itu kami juga memberikan berbagai bantuan ATENSI kepada korban dan keluarga korban,” kata Kepala Sentra “Galih Pakuan” Bogor Siti Sari Rumayanti.
Aksi ini dlakukan oleh J (42) sejak Korban S (14) masih duduk di kelas 6 SD. Kasus ini terungkap setelah akhirnya S berani menceritakan perlakuan ayahnya kepada keluarga. Untuk memastikan proses hukum berjalan seadil-adilnya, Kemensos telah berkoordinasi dengan Polres Kota Cilegon dan Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.
Pelaku diancaman pidana Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. Karena tersangka merupakan orangtua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana diatas 20 tahun penjara.
Selain memberikan bantuan pendampingan hukum, Kemensos juga mendampingi korban untuk melakukan test kesehatan dan test psikologi. Dari hasil test kesehatan, S dinyatakan sehat secara fisik.
Dari hasil test psikologi, S disinyalir memiliki potensi ketidakpahaman akan perilaku tidak senonoh yang dilakukan ayahnya karena dilakukan sejak S duduk di kelas 6 SD, sehingga tidak punya kemampuan atau keberanian untuk melawan selama lebih kurang 3 tahun.
Namun, hasil test menyatakan ada norma-norma yang masih diyakini bahwa hal ini tidak dibenarkan dan menyadari dirinya sebagai korban dengan indikasi perasaan malu dan menyesal. Psikiater yang melakukan tes kepada S juga mengindikasikan bahwa S mengalami depresi atas kejadian tersebut.
Selain menjalani pengobatan, Kemensos juga memberikan hipnoterapi kepada S.
“Setelah dilakukan hipnoterapi S terlihat lebih percaya diri, lebih bahagia, lebih semangat, lebih berani berbicara terus terang dan apa adanya, serta semakin menyayangi ibu dan keluarganya,” kata Siti Sari.
Kemensos juga memberikan bantuan ATENSI kepada S dan keluarganya berupa, paket sembako, paket tambahan nutrisi, perlengkapan kebersihan diri, peralatan ibadah, peralatan sekolah, dan perlengkapan rumah tangga.
Sebelum kasus ini terjadi, ibu korban merupakan pedagang basreng dan seblak. Namun, pasca kasus ini terjadi, ibu korban berhenti berjualan. Sebagai bentuk dukungan kepada ibu korban untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarganya, Kemensos memberikan bantuan kewirausahaan berupa kompor 2 tungku, tabung gas, regulator, blender, magic roaster, botol saos-kecap-mayonnes, wajan, teko, sodet, minuman kemasan aneka rasa cup, baso, sosis, saus, kecap, mayones, dll.
Melalui Direktorat Komunitas Adat Terpencil, Ibu Korban juga diberikan bantuan ternak ayam petelur. Ibu korban juga sudah terdaftar di DTKS dan sudah terdaftar menjadi penerima bantuan PKH, BPNT, dan BPJS-PBI.Kepada nenek korban yang masih produktif, Kemensos juga memberikan bantuan sandang, peralatan ibadah, dan kewirausahaan berupa minyak goreng, tepung terigu, wajan, sodet, kompor gas, dan regulator.
“Untuk keluarga korban, Kemensos memberikan bantuan kewirausahaan kepada ibu dan nenek korban yang masih produktif. Karena dari ibu korban, mereka ingin tetap melanjutkan kehidupan, lebih mandiri, dan lebih baik lagi,” kata Siti Sari.
Langkah selanjutnya, Kemensos akan terus mendampingi korban secara psikologis hingga kondisinya pulih. Kemensos juga terus memantau dan mengawal perkembangan proses hukum untuk pelaku hingga tuntas. Koordinasi juga dilakukan ke Dinas Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, kecamatan Mancak, serta mengurus kepindahan sekolah S dan adik – adiknya, agar merasa aman dan nyaman di lingkungan baru.(*)