Jakarta, Lampungnews.com-Para peternak mandiri dan peternak rakyat di Indonesia meminta kepada Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo untuk mengeluarkan kebijakan yang mampu meningkatkan nilai produksi dan kemampuan peternak mandiri dan peternak rakyat untuk melanjutkan usaha dan kehidupannya.
Salah satunya dengan cara mengatasi disparitas harga antara produksi unggas dengan disparitas harga produksi dan harga jual ayam di pasaran. Hal ini disampaikan para perternak yang tergabung dalam sekretariat perunggasan Indonesia.
“Kementrian dan Lembaga terkait seharusnya melindungi dan mendukung operasional bisnis peternak mandiri dan peternak rakyat tidak melakukan langkah-langkah proaktif untuk mengatasi permasalahan yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat,”ujar sekretariat perunggasan Indonesia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Oleh karenanya, peternak mandiri dan peternak rakyat yang tergabung SEKRETARIAT BERSAMA PERUNGGASAN INDONESIA, mengeluarkan enam poin pernyataan sikap yaitu sebagai berikut:
1. Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Badan Pangan Nasional mengeluarkan kebijakan yang mampu meningkatkan nilai produksi dan kemampuan peternak mandiri dan peternak rakyat untuk melanjutkan usaha dan kehidupannya;
2. Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Badan Pangan Nasional melakukan langkahJangkah atau mengeluarkan kebijakan yang mendorong terbentuknya tata niaga perunggasan yang berpihak peternak mandiri dan peternak rakyat dalam industri ayam. Tidak hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan integrator;
3, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Badan Pangan mengeluarkan kebijakan yang dapat mengatasi disparitas harga produksi dan harga jual ayam di pasaran;
4. Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Badan Pangan mengembangkan data produksi dan konsumsi unggas yang valid dan kredible yang dapat dijadikan acuan dalam mengembangkan industri peternakan ayam yang memberikan ruang kepada seluruh kalangan untuk berusaha secara adil. Tidak hanya terbuka bagi investor dan pemodal besar;
5. Komnas HAM melakukan pemantauan dan pengkajian mengenai kecurangan yang terjadi dalam industri peternakan ayam di Indonesia yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hakhak peternak mandiri dan peternak rakyat untuk berusaha dan melanjutkan kemdupan secara aman dan nyaman; dan
6. Komnas Ham memanggil dan meminta keterangan kepada para pemangku kepentingan, Perusah ya Kementrian Perdagangan, Kementrian Perdagangan, Badan Pangan Nasional dan Peternakan Terintegrasi terkait dengan situasi yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat dalam industri peternakan nasional.(*)