• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Pernah Ambil Biaya Pelunasan, Ini Kewajiban Jemaah Lunas Tunda 2020 dan 2022

Alian by Alian
30 April 2023
in Nasional, News
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com-Masa pelunasan biaya haji reguler yang telah dibuka sejak 11 April 2023 terus berlangsung hingga 5 Mei 2023. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan proses ini juga harus dilakukan oleh jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya.

“Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya,” ungkap Saiful Mujab, di Jakarta, Minggu (30/4/2023).

“Nah, bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran 9 sampai 24 jutaan rupiah,” imbuhnya.

Sementara, bagi jemaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Saiful Mujab menambahkan, hingga 28 April 2023, sebanyak 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023.
Ini terdiri dari 145.071 orang jemaah berhak lunas 2023 dan 4.267 jemaah lansia prioritas.

“Termasuk yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan,” ungkap Saiful Mujab.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: kemenag
Previous Post

Terjunkan Tim, Kemensos Pastikan Hak-hak Para Korban Rudapaksa di Kabupaten Batang Terpenuhi

Next Post

Toko Kelontong Sanggup Bersaing dengan Toko Retail Modern, Mensos Ungkap 4 Kiat Khusus

Related Posts

Ahli Waris Gugat Paman dan Bibi Soal Empat Aset di PA Tanjungkarang

30 September 2025
8

Hemat Biaya Operasional, Trend EV Kini Diminati di Pertambangan

18 September 2025
13

Wamensos Beri Bantuan Para Korban Kebakaran di Pasar Senen

17 September 2025
11

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 74 Persen KPM Sudah Terima Bansos Sembako dan PKH

15 September 2025
20
Next Post

Toko Kelontong Sanggup Bersaing dengan Toko Retail Modern, Mensos Ungkap 4 Kiat Khusus

Lansia Hidup Sebatang Kara di Rumah Lapuk, Kemensos Perbaiki Hunian dan Bantu Pengobatan

Menag Kecam Aksi Penembakan di Kantor MUI Pusat

Usaha Bakso Penyandang Disabilitas Naik 400 Persen, Berkat Motor Roda 3 dari Kemensos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Sengketa Pulau Maitem, Warga Gugat BPN Pesawaran

28 Agustus 2017
345
Ekonomi

Bukalapak Gelar Itemku Gamecon, Konvensi Gaming & NFT Terbesar di Indonesia

26 November 2022
36
Politik

Rakata Institute: Mustafa Bisa Jadi ‘Kuda Hitam’ Pilgub Lampung 2018

18 Mei 2017
50
Nasional

SLC Peringati Hari Down Syndrom bersama Anak-anak di Jakarta

22 Maret 2019
130
Lifestyle

Jangan Remehkan Bakteri, Bocah Ini Tewas Terinfeksi E. coli

7 Juli 2017
159
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019