• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Puluhan Siswa Jadi Korban Rudapaksa, Sentra Darma Guna Kemensos Berikan Layanan Integratif dan Kawal Proses Hukum

Alian by Alian
8 Mei 2023
in Nasional, News
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkulu Utara, Lampungnews.com-Atas arahan Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini, Kementerian Sosial memberikan respon cepat terhadap kasus rudapaksa di Bengkulu Utara. Bekerja sama dengan pihak terkait, Kemensos melalui Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu memberikan berbagai layanan termasuk layanan trauma healing.

Aksi tidak bermoral ini dilakukan oleh oknum guru (KM) di sekolah dasar di Bengkulu Utara. Korban sementara sebanyak 30 anak dan diduga masih akan bertambah.

“Atas arahan Bu Mensos, kami mengambil sejumlah langkah. Di antaranya memberikan memberikan pelayanan tes grafis psikologi, trauma healing, dinamika kelompok, terapy relaksasi, pemeriksaan psikologi, konseling kelompok, pemeriksaan kesehatan dan bantuan ATENSI. Kami juga bekerja sama dengan Aparat Penegak hukum (APH) untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi hukum setimpal,” kata Kepala Sentra Darma Guna di Bengkulu Syam Wuryani di Bengkulu (08/05/2023).

Secara psikologis, korban merasa sedih, malu, marah dan kecewa terhadap pelaku. Beberapa korban dan orangtua korban merasa cemas apabila kasus ini diketahui oleh orang banyak. “Dari pemeriksaan psikologis terdapat beberapa korban yang mengalami gangguan tidur, ada perubahan emosi setelah kejadian pelecehan yang dialami,” kata Syam Wuryani.

Secara fisik, korban masih dapat diajak berkomunikasi dan menceritakan kejadian yang dialami. Sehari-hari korban beraktivitas seperti biasa, mereke bersosialisasi dengan teman-temannya seperti main bola, bercanda dengan teman-teman sebayanya.Keluarga korban memiliki kondisi sosial ekonomi yang beragam.

Ada yang mampu, namun sebagian kurang mampu dan ada yang sudah masuk dalam DTKS. Rata-rata pekerjaan orangtua korban sebagai petani sawit dan buruh. “Saat ini keluarga masih fokus untuk pemulihan kondisi psikososial anak serta proses hukum pelaku yang sedang berlangsung,”katanya.

Untuk memulihkan kondisi psikis korban dan orangtua, bersama RSKJ Soeprapto Bengkulu dan Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Bengkulu , Tim Sentra berkolaborasi dan mendatangkan Wendri Surya Pratama, M.Psi (Psikolog), dr. Norevia Euleryn, SPKJ (Psikiater) danLucy marturia bangun, SPKJ (Psikiater).

“Sebanyak 30 orang korban menjalani pendampingan psikis dan 30 orang tua menjalani parenting skill. Selama pendampingan psikis Psikolog dan psikiater terus mencoba menggali informasi terhadap korban,”tambahnya.

Martha Leuwol Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu memotivasi orangtua agar tetap kuat menghadapi musibah yang dialami. “Para orangtua harus tetap kuat, memberikan kepercayaan dan pengawasan yang baik terhadap anak, selama mereka memiliki motivasi yang baik untuk masa depan. Saya percaya para orangtua menginginkan yang terbaik untuk anaknya, begitu juga kami yang memberikan perhatian penuh terhadap mereka,”katanya.

Sentra juga memberikan dukungan penguatan psikososial kepada keluarga korban dengan konseling dan edukasi terkait pengasuhan anak ke depan. Sentra mendorong APH untuk memaksimalkan hukuman terhadap pelaku.

Saat ini pelaku sudah di pindahkan ke Polres Bengkulu Utara dan masih dikembangkan proses penyidikan dengan dugaan masih ada korban lain yang takut atau enggan melapor. Polres Bengkulu Utara mengatakan pelaku akan dikenakan pasal pasal 82 Ayat 1 Jo 76E UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sub Pasal 292 KUHP Pidana tentang pencabulan atas anak dengan jenis kelamin sejenis, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara melalui Kepala Seksi Pidana Umum Nelly, SH, MH menyatakan kesediaannya untuk memberikan tuntutan yang seadil-adinya sesuai dengan berat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.Orang tua korban berharap, setelah menerima pelayanan anak-anak dapat memiliki kepercayaan kembali, dan tetap merasa aman berada dilingkungannya.

Pelayanan dan perhatian yang diberikan merupakan bentuk nyata bahwa Kemensos melalui Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu hadir untuk masyarakat, dan akan mengkawal kasus tersebut hingga tuntas.

Camat Ulok Kupai Abdul Hadi mengatakan akan terus ikut andil dalam pengawasan kasus tersebut.

“Kedepan jika terdapat perubahan terhadap anak-anak, bapak dan ibu dapat menyampaikan ke desa, kemudian desa akan menyampaikan kepada kami, dan kami yang akan menyampaikan kepada pihak pemerintahan. Sekali lagi, mari kita tetap kuat dan semangat demi masa depan dan kepercayaan diri anak-anak,”ucapnya.(*)
0
SHARES
ShareTweet
Tags: kemensosMensosMensos RismaTri Rismaharini
Previous Post

Mensos Risma Dampingi Proses Pemulihan Psikologis Korban Rudapaksa di Kabupaten Sidoarjo

Next Post

Kemensos Dukung Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem Capai Target Nol Persen di 2024

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
30

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post

Kemensos Dukung Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem Capai Target Nol Persen di 2024

Prioritas Keketuaan ASEAN Indonesia Jadi Fokus dalam Pertemuan Pejabat Senior

Kemenag Minta Lunas Tunda 2020 & 2022 Konfirmasi Pelunasan Haji, Belum Tentu Diberlakukan Tahun Depan

Kemensos dan Komisi VIII DPR RI Salurkan Bantuan untuk Pastikan Keberlanjutan Ekonomi PPKS di Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Samsul Girang Truknya Tidak Terbakar

11 April 2017
99
Internasional

Mantan Satpam ini Kini Jadi Presiden

9 Januari 2017
36
Peristiwa

Ngebut dari Palembang, Xenia Putih Tabrak Motor dan Median Jalan Teuku Umar

6 Agustus 2017
125
Nasional

Kemensos Gandeng Kemendikdasmen Kolaborasi Percepat Realisasi Sekolah Rakyat

8 Januari 2025
27
Ekonomi

(Advetorial) McDonald Bagi Chicken Muffin Gratis? Ada Apa Ya?

13 Maret 2017
68
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019