Dharmasraya, Lampungnews.com–Kementerian Sosial memfasilitasi Isbat Nikah untuk para lanjut usia (lansia) yang menikah siri di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, agar dapat mencatatkan pernikahannya secara sah di mata hukum positif Indonesia.
Kegiatan Isbat Nikah dilakukan terhadap delapan pasangan di Pengadilan Agama Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, Senin pagi.
“Ini untuk kesejahteraan para lansia, mereka dapat menjadi tenang karena sudah ada hubungan yang disahkan oleh negara. Sehingga anak-anak kandungnya bisa mendapatkan kepastian hukum apabila memiliki harta warisan,” ujar Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, Supomo, di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, dikutip Selasa (23/5/2023).
Para lansia juga mendapat pendampingan oleh Kemensos, lantaran prosesnya yang tidak sederhana untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Pengadilan Agama. Seperti, menghadirkan saksi-saksi nikah, hingga bukti data yang memperkuat bahwa pasangan lansia tersebut telah menikah secara agama.
Setelah mendapatkan SK pasangan lansia diharapkan dapat mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan memperbarui status kependudukannya i Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Isbat Nikah penting dilakukan untuk kepastian hukum dan pemenuhan hak sipil bagi suami-istri serta keturunannya, mempermudah akses layanan publik, memastikan kesejahteraan dan kepastian hak asuh anak, serta membangun kesadaran pemerintah daerah untuk memastikan semua warga terpenuhi hak sipilnya.
Sebagai hakim Isbat Nikah kepada delapan pasangan tersebut adalah Afif Waldy, S.H.I, M.H.I dan M Rifai, S.H.I, M.H.I.
Salah satu pasangan lansia yang akhirnya mendapatkan SK penetapan pernikahan adalah Bapak Hasan (82) dan Ibu Fatimah (69). Pasangan yang telah 25 tahun menikah secara siri tersebut bisa bernapas lega usai hakim mengesahkan pernikahan.
“Saya senang dan lega,” ujar Hasan.
Hasan dan istri berharap usai sidang tersebut, segera mendapatkan berkas kependudukan agar dapat mendaftarkan keluarganya masuk sebagai penerima manfaat.
Senada dengan Hasan, pasangan lansia, Ibrahim (73) dan Keniang (61) merasa lega dan bersyukur atas fasilitas sidang Isbat Nikah dari Kemensos yang telah mengesahkan perkawinannya.
Keniang mengharapkan dengan pengesahan pernikahan tersebut, anak-anaknya mendapat kepastian hukum hingga dapat menerima bantuan sosial dari program pemerintah kedepannya.
“Saya gugup, tapi Alhamdulillah sudah sah. Terima kasih Kementerian Sosial atas nama bantuannya,” kata Keniang.
Sidang Isbat Nikah dilaksanakan tiga hari yakni tanggal 22, 25, dan 29 Mei 2023 dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 tahun 2023, yang akan diikuti total sebanyak 32 pasangan.
Isbat Nikah dilaksanakan di tiga lokasi yakni Pengadilan Agama Pulau Punjung, Auditorium Kantor Bupati dan di Kantor Wali Nagari Tebing Tinggi Kabupaten Dharmasraya.
Pembiayaan Isbat Nikah seperti pendaftaran, akomodasi serta transportasi dan konsumsi ditanggung sepenuhnya oleh Kemensos melalui Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Padang.
Isbat Nikah merupakan bagian dari
rangkaian peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) diperingati pada tanggal 29 Mei setiap tahunnya.
Mengambil tema “Lansia Terawat, Indonesia Bermartabat”, acara puncak HLUN 2023 akan dilaksanakan di Kabupupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, 29 Mei 2023.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP3APPKB) Kabupupaten Dharmasraya Martin Efendi mengatakan sejumlah 891 lansia tidak mendaftarkan pernikahannya.
“Alasan belum menikah resmi karena kalau di kampung, kondisi sudah tua tidak mungkin mengurus berkas nikah, sehingga memilih nikah di bawah tangan (siri), tidak tercatat negara,” katanya saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Banyaknya angka pernikahan siri lansia disebabkan saat menikah puluhan tahun yang lalu tidak mendapatkan buku nikah. Tidak tercatatnya pernikahan terdahulu berimbas pada pernikahan kedua. Saat lansia ingin mengurus pernikahan, surat keterangan cerai tidak bisa keluar karena tidak ada buku nikah dari pernikahan sebelumnya.
Selain Isbat nikah, rangkaian HLUN 2023 di Dharmasraya juga akan memfasilitasi pemenuhan hak sipil lansia seperti pembuatan E-KTP, akte kelahiran, dan Kartu Keluarga. Pelayanan ini diberikan secara terpadu oleh Pengadilan Agama, Kantor kementerian Agama, dan Kependudukan dan Catatan Sipil.(*)