• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Bagi Jemaah Haji Indonesia Langsung Ditransfer ke Rekening

Alian by Alian
17 Juni 2023
in Internasional, Nasional, News
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jeddah, Lampungnews.com-Kementerian Agama menyiapkan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat. Disiapkan juga asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid mengatakan, Kemenag telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya pelindungan jemaah.

“Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” tegas Subhan di Jeddah, Sabtu (17/6/2023).

“Nantinya, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi, dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023,” lanjutnya.

Sampai hari ini, tercatat ada 77 jemaah haji Indonesia yang wafat. Mereka wafat di Madinah, Makkah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi.

“Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” tegas Subhan.

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:

  1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
  2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi
  3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi
  4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
  5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.(*)
0
SHARES
ShareTweet
Tags: asrama hajiBiaya Hajiembarkasi hajihajihaji 1444HHaji 2023Ibadah hajijemaah haji
Previous Post

Mensos Risma Ajak Pengusaha Swasta Nasional Beri Pelatihan Wirausaha bagi Warga NTT

Next Post

Kemenag: Hilal Awal Zulhijah 1444 H Masih di Bawah Kriteria Imkanur Rukyat MABIMS

Related Posts

SIAL InterFood 2025 Resmi Dibuka, Jadi Daya Tarik Wisatawan di Bidang Kuliner Nusantara 

12 November 2025
8

Kemensos dan BPS: Total Desil 1 Hingga 4 Ada 35 Juta KPM 

9 November 2025
8

SIAL Interfood 2025 Kembali Digelar 12–15 November Mendatang

3 November 2025
20

Kemensos dan Pemda Temukan 3,5 Juta KPM Tidak Layak, Akan Diverifikasi BPS

31 Oktober 2025
19
Next Post

Kemenag: Hilal Awal Zulhijah 1444 H Masih di Bawah Kriteria Imkanur Rukyat MABIMS

Budidayakan Tanaman Hias, Upaya Kemensos Lestarikan Lingkungan dan Tingkatkan Taraf Hidup KPM

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1444 H Jatuh pada 29 Juni 2023

Pendapatan Naik Hingga 29,98 Persen, PT Hotel Sahid Jaya International Tbk Siap Kembangkan Bisnis Sahid Grup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Medi Andika

13 Juli 2017
65
Hukum

Astaga! Perempuan Berjilbab Tega Buang Janin Bayi di Sungai

23 Agustus 2017
45
Hukum

Polisi Amankan 4 Pelaku Saat Transaksi Narkoba

17 Desember 2016
57
Daerah

Plt Bupati Lampung Selatan Buka Turnamen Bola Voli dan Futsal Tingkat Pelajar

9 September 2019
43
Nasional

Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia 15 Agustus

2 Agustus 2017
32
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019