Dharmasraya, Lampungnews.com— Pengadilan Agama Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat pada Senin (22/5) pagi kedatangan pemohon dan penggugat yang istimewa. Mereka adalah delapan pasangan lansia yang mengikuti sidang Isbat Nikah.
Pasangan lansia tersebut datang dari wilayah yang cukup jauh dari ibu kota kabupaten tersebut yakni Kecamatan Tebing Tinggi. Sebagian besar dari pasangan lansia tersebut masih bekerja mengurus ladang.
Seperti salah satu pasangan yang menjalani sidang Isbat Nikah pertama yakni Hasan (82) dan Fatima (69). Sudah 25 tahun mereka menikah, namun tidak tercatat secara resmi alias menikah siri. Dipimpin hakim tunggal M Rifai, SH, pasangan Hasan-Fatima sah berstatus suami-istri dengan dicatatkan dalam dokumen negara. Pasangan ini sepakat mengikat janji setia, setelah dalam perjalanan hidup sebelumnya, bercerai dengan pasangan masing-masing karena meninggal dunia.
Pasangan ini tergerak mengesahkan pernikahannya di hadapan negara, tidak lepas dari dorongan pendamping lansia Kementerian Sosial. Dengan mencatatkan pernikahan secara legal, negara bisa memberikan bantuan kepada mereka.
“Saya senang akhirnya sudah sah dengan istri,” ujar Hasan setelah putusan hakim dikutip dalam rilis Kemensos, Senin (5/6/2023).
Bantuan sosial yang dapat diterima untuk lansia yakni bantuan permakanan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai/Kartu Sembako. “Alhamdulillah kalua bisa mendapatkan bantuan. Saya dan keluarga belum pernah menerima bantuan selama ini,” katanya.
Dengan dikeluarkannya surat putusan hakim setelah isbat nikah, pasangan ini bisa mengurus data kependudukan guna mendapatkan bantuan sosial. Hasan bersyukur, dapat merasakan kehadiran negara membantu memenuhi kebutuhan di hari tua.
Hasan dan Fatimah tidak mencatatkan pernikahan karena tidak begitu paham lika-liku proses administratifnya. Hakim mengingatkan keduanya pentingnya mengesahkan pernikahan, agar status hukum pada keturunannya menjadi jelas dan menghindari konflik warisan.
Lain cerita dating dari pasangan lansia Ibrahim (73) dan Keniang (61) yang dari sejak awal menikah siri. Oleh hakim tunggal Afif Waldy, SH, keduanya akhirnya diputuskan sah pernikahannya di mata hukum. “Saya gugup, tapi Alhamdulillah sudah sah,” ujar Keniang usai meninggalkan ruang sidang.
Memasuki ruangan persidangan dan menjadi pemohon adalah hal yang baru baginya. Apalagi dia mengaku tidak terlalu lancar menjawab saat hakim menanyakan kronologi pernikahannya. Bersama Ibrahim, Keniang pun bekerja mengurus ladang mereka. Kartu Keluarga mereka hingga saat itu tertulis “kawin belum tercatat.”
Keniang dan Ibrahim tidak mencatatkan pernikahan dengan alasan Kantor Urusan Agama (KUA) yang terletak sangat jauh dan saat itu hanya ada di kawasan Sungai Dareh.
Hakim pun mengingatkan pasangan lansia tersebut agar mencatatkan pernikahannya secara hukum dan kependudukan, agar status hukum keturunannya menjadi jelas dan catatan kependudukannya dapat digunakan untuk mengurus administrasi.
Keniang mengaku tidak pernah mendengar bahwa untuk mendapatkan bantuan sosial, data kependudukannya harus padan dan tercatat. Sehingga setelah mengetahui hal tersebut dari pendamping lansia Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Padang, ia mau mengikuti Isbat Nikah Terpadu.
Isbat Nikah Terpadu merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) diperingati pada tanggal 29 Mei setiap tahunnya. Mengambil tema “Lansia Terawat, Indonesia Bermartabat”, acara puncak HLUN 2023 dilaksanakan di Kabupupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, 29 Mei 2023.
Sidang Isbat Nikah dilaksanakan tiga hari yakni tanggal 22, 25, dan 29 Mei 2023 dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 tahun 2023, diikuti 35 pasangan.
Isbat Nikah dilaksanakan di tiga lokasi yakni Pengadilan Agama Pulau Punjung, Auditorium Kantor Bupati dan di Kantor Wali Nagari Tebing Tinggi Kabupaten Dharmasraya. Pembiayaan Isbat Nikah seperti pendaftaran, akomodasi serta transportasi dan konsumsi ditanggung sepenuhnya oleh Kemensos melalui BBPPKS Padang. Selain Isbat nikah, rangkaian HLUN 2023 di Dharmasraya memfasilitasi pemenuhan hak sipil lansia seperti pembuatan E-KTP, akte kelahiran, dan Kartu Keluarga. Pelayanan ini diberikan secara terpadu oleh Pengadilan Agama, Kantor kementerian Agama, dan Kependudukan dan Catatan Sipil.
Iktiar Kementerian Sosial dalam fasilitasi Isbat Nikah para lansia tersebut, kini menjadi salah satu titik terang negara hadir untuk mewujudkan lansia Indonesia bermatabat dan hidup sejahtera di masa mendatang.(*)