• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kemensos Tangani 618 Korban Tidak Pidana Perdagangan Orang di Balai Seluruh Indonesia

Alian by Alian
22 Juli 2023
in Nasional, News
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com — Maraknya kasus perdagangan orang membuat pemerintah melakukan berbagai langkah sinergis dalam penindakan terhadap pelaku maupun penanganan terhadap korban.

Dalam memberantas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), langkah yang dilakukan tidak hanya menjerat pelaku TPPO dengan hukuman, tetapi pemerintah juga fokus pada penanganan korban TPPO.

Kementerian Sosial menjadi salah satu Kementerian yang terlibat dalam penanganan korban TPPO berkolaborasi dengan Polri dan kementerian/lembaga lain.

“Kemensos memiliki sebuah kewenangan dan tanggung jawab dalam hal penanganan proses rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial akibat tindak pidana perdagangan orang,” kata Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Robben Rico.

Pada Konferensi Pers di Polda Metro Jaya yang dihadiri juga oleh Kabareskrim Komjen Wahyu, Kamis (20/7), Robben mengatakan pihaknya telah melakukan penanganan terhadap 618 korban TPPO. Penanganan ini dilakukan oleh 37 UPT Kemensos di seluruh Indonesia.

“Total per 20 Juli 2023 sudah ada 618 korban. Kami bertugas memulangkan mereka kerumah masing-masing bekerjasama dengan Kemenlu, namun kami tampung dulu sementara di sentra dan balai kami,” tambahnya.

Berdasarkan hasil asesmen, latar belakang terjadinya praktik TPPO karena permasalahan ekonomi dan kondisi kemiskinan yang dialami. Atas alasan itu, Kemensos memberikan layanan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial bagi para korban TPPO.

“Selain melakukan pemulangan, Kemensos juga berupaya menyelesaikan beberapa permasalahan para korban. “Kami selesaikan pembayaran hutang mereka, kemudian melakukan proses pemberdayaan kewirausahaan, karena rata-rata semuanya terjebak dalam iming-iming uang, kemudian menjual organ tubuhnya dan juga ada yang terjerat masalah hutang,” jelas Robben.

Kemudian, Kemensos juga membantu biaya kesehatan hingga mengakseskan korban pada program PBI JKN agar para korban mendapat asuransi kesehatan.

Pemenuhan kebutuhan hidup layak juga diberikan kepada para korban, mengingat kondisi korban yang tidak lagi memiliki harta benda karena telah dijual untuk biaya keberangkatannya saat terjerat praktik TPPO.

Tidak hanya itu, berdasarkan hasil asesmen, beberapa korban yang memiliki rumah tidak layak huni diberikan bantuan rehabilitasi rumah.

Bekal pelatihan vokasional juga diberikan agar para korban kedepan bisa mandiri secara ekonomi. Hal ini untuk menghindari mereka dari iming-iming pendapatan besar oleh pelaku TPPO.

Robben berharap, berbagai upaya penanganan ini bisa mengeluarkan mereka dari kondisi kemiskinan dan mereka tidak lagi terjebak praktik TPPO.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kemensos, korban terbanyak berasal dari NTT, NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sulawesi Tengah. Para korban ini masuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: kemensoskorbanMensosMensos Rismaperdaganganperdagangan orangTri Rismaharini
Previous Post

Chatra Borobudur Bakal Dipasang, Menag: Bisa Menarik Umat Buddha dan Wisatawan Dunia

Next Post

Kemensos Bantu 200 Penyandang Disabilitas di Jawa Tengah

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
32

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
12
Next Post

Kemensos Bantu 200 Penyandang Disabilitas di Jawa Tengah

Kemensos dan Mabes Polri Sisir 202 Desa di Wonosobo guna Pastikan Bansos Salur Tepat Sasaran

Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Kemensos Kukuhkan 120 Relawan KSB di Kebumen

Kemensos Salurkan 14 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Terdampak Kekeringan di Timika 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Polisi Korban Bom Akan Dimakamkan di Kampung Halamannya Lamteng

25 Mei 2017
58
Bandar Lampung

Sebuah Gedung Hangus Dibakar Orang Gila

22 Januari 2017
181
Daerah

Pemkab Tulang Bawang akan Bangun Empat Ikon Daerah

15 Mei 2019
128
Entertainment

Krist Perawat Minta Penggemar Ajak Dirinya Jalan-jalan ke Monas

20 Agustus 2023
28
Lampung Foto

(Snapshot) Lebaran Sudah Dekat, Warga Serbu Pusat Perbelanjaan

19 Juni 2017
45
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019