• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Temperan di Jombang, PT KAI Minta Petugas Berikan Perhatian Lebih Terhadap Perlintasan Kereta

Alian by Alian
30 Juli 2023
in Nasional, News
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com-PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan KA 423 Commuterline Dhoho pada Sabtu 29 Juli 2023 pukul 23.14 di perlintasan tanpa palang pintu di km 85, petak jalan antara Stasiun Jombang – Stasiun Sembung.

Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa sebanyak 6 orang yang seluruhnya merupakan pengguna mobil tersebut.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.

“Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan  pada perlintasan sebidang di Semarang dengan truk, kali ini kecelakaan kembali terjadi di wilayah Jombang dengan menimbulkan korban jiwa. KAI prihatin serta menyesalkan kejadian tersebut , dan menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” ujar Joni dalam keterangannya, Minggu (30/7/2023).

Kereta Api memiliki  jalur tersendiri  dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan  agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang , dan disiplin mematuhi rambu – rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. “Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Joni.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: KAIkecelakaan kereta apikereta apiperlintasan kereta api tanpa palang pintuterlindas kereta api
Previous Post

Impactnation Japan Festival 2023 Hari Kedua Dipenuhi Ribuan Pengunjung 

Next Post

Aksi DJ H.L.D.N Iringi Puluhan Cosplayer Tampil Memukau di Impactnation Japan Festival 2023

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
33

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
12
Next Post

Aksi DJ H.L.D.N Iringi Puluhan Cosplayer Tampil Memukau di Impactnation Japan Festival 2023

Shojo Complex Nyanyikan Lagu Terbaru di Impactnation Japan Festival 2023

Ramaikan Impactnation Japan Festival 2023, JKT48 Kenalkan Tiga Member Virtual 

Dukungan dan Persepsi Positif Insan Pendidikan dan Generasi Muda di Benua Etam untuk Menjaga Keberlanjutan Perkebunan Sawit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Polisi Tangkap Pelajar Pencuri Selular

9 Februari 2017
44
Daerah

Pemkab Lamsel Buka Waypanji Fair 2023

9 November 2023
75
Hukum

Lagi ‘Metik’ DPO Pencuri Ini Ditangkap Polisi

25 Oktober 2017
27
Lifestyle

PermataBank Syariah X Astra Life Syariah Hadirkan One Stop Banking Solution

30 Maret 2022
33
Entertainment

Sukses Gelar Fan Meeting di Jakarta, Ahn Bo Hyun Janji Bakal Kembali ke Indonesia 

7 Juli 2024
53
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019