Makassar, Lampungnews.com – Kementerian Sosial bermitra dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (LKSPD) dalam pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas. Peran LKSPD sangat strategis, baik pada pelaksanaan rehabilitasi sosial (fungsi pencegahan) maupun dalam tugas konseling.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, baik sebagai pelaksana, mitra maupun potensi dan sumber kesejahteraan sosial LKSPD perlu mendapat dukungan, pengembangan serta pendayagunaan.
Sejalan dengan arahan Mensos, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Robben Rico menekankan kebijakan integrasi program di Kemensos untuk meningkatkan koordinasi dan komplementaritas antar program. Kepada pengurus LKSPD di 14 provinsi, Robben meminta mereka memastikan komplementaritas bantuan sosial memberikan daya ungkit dan manfaat untuk meningkatan penghasilan dan kesejahteraan bagi keluarga penerima manfaat.
“Pastikan penyandang disabilitas mendapatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak. Kemudian perkuat sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial & perlindungan sosial penyandang disabilitas, “ kata Robben di sela-sela kegiatan “Peningkatan Kapasitas Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas” di Makassar.
Robben juga menekankan agar pengurus LKSPD yang hadir ketika kembali ke daerahnya dapat segera memanfaatkan kebijakan maupun program Kemensos untuk meningkatkan taraf hidup penyandang disabilitas.
Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmalia saat ditemui usai menjadi narasumber menyampaikan bahwa dirinya menyambut baik atas apa yang dilakukan oleh Kementeiran Sosial. “Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kemensos bagi teman-teman yang tergabung dalam LKSPD, sehingga teman-teman memiliki prespektif yang baik tentang bagaimana mengelola LKSPD-nya serta terhadap pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas,” katanya.
Menurut Dante, tantangan terbesar bagi penyandang disabilitas adalah stigma masyarakat. “Stigma terhadap penyandang disabilitas masih negatif, misalnya saja pendataan. Ketika dikonfirmasi keluarga yang bersangkutan menyatakan tidak ada. Hal ini dapat terjadi karena bisa saja keluarga tersebut malu sehingga ditutup-tutupi,” katanya.
Kepada LKSPD, Dante meminta mereka mendampingi serta memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas dalam memenuhi hak-hak hidupnya. “Meningkatkan kapasitas diri untuk lebih paham bentuk dukungan yang dibutuhkan penyandang disabilitas dan juga lebih mengadvokasi kepada semua pihak termasuk pemerintah untuk bisa memperbaiki dan meningkatkan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” katanya.
Peran tersebut akan berjalan dengan baik apabila organisasi dimaksud mendapatkan ruang untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan pembangunan dalam rangka menuju inklusivitas. Selain itu, fungsi-fungsi krusial ini harus diiringi dengan peningkatan kapasitas kelembagaan.
Salah satu peserta Roy Martinwadi mengaku biasa mendampingi para penyandang disabilitas di wilayahnya agar mendapatkan penghidupan yang lebih layak. Salah satu tugasnya adalah melakukan pendataan penyandang disabilitas untuk dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan begitu, penyandang disabilitas dapat menerima bantuan sosial.
Setelah mengikuti kegiatan pelatihan dan mendengarkan masukan dari berbagai narasumber, pria 32 tahun ini akan membentuk kelompok masyarakat (POKMAS). Dengan wadah tersebut, pria asal Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, itu akan memperkuat program Kemensos, yakni program permakanan. “Saya akan bentuk POKMAS untuk pemberian bantuan permakanan, dan kedua mendapatkan akreditasi untuk LKSPD,” katanya.
Sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial nomor 1 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial, mengamanatkan bahwa salah satu tugas Kemensos adalah untuk meningkatkan kapasitas manajemen organisasi pada LKSPD, sehingga mampu memberikan pelayanan rehabilitasi sosial terstandar dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Pelatihan dan pendampingan secara terus menerus oleh Kemensos merupakan kegiatan kunci dalam memberdayakan dan meningkatkan kapasitas LKS untuk mengembangkan partisipasi publik yang inklusif, mempengaruhi kebijakan dan arah program kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas dari pemerintah lokal maupun aktor-aktor pembangunan strategis lainnya.(*)