Jakarta, Lampungnews.com-Ancaman narkotika lintas negara ke tanah air rupanya tak main-main. Polisi baru saja menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5,1 kg.
Sabu tersebut coba diselundupkan oleh wanita asal Kenya berinisial FIK (29).
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komaruddin menyebut sabu itu disembunyikan oleh FIK di dalam koper.
Penyelundupan terbongkar diawali saat petugas yang curiga lalu memeriksa barang bawaan FIK yang baru berangkat dari Abuja Nigeria itu.
Dia berangkat dari Abuja, Nigeria–Doha dengan penerbangan Qatar Airlines QR 1434.”FIK hanya membawa ransel berwarna hitam dan tas selempang coklat,” ucap Komarudin kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Selama pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya.
‘”Saat diperiksa, FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan kedapatan membawa shabu seberat 5 kilogram ,” kata Komarudin.
Saat diperiksa, ditemukan adanya bungkusan plastik berisi sabu seberat 5,1 kg di dalam koper. Temuan itu langsung dibawa ke laboratorium untuk diuji kandungannya.
Shabu itu disimpan dibawah tumpukan baju yang dilapisi karbon.
“Temuan tersebut kemudian diuji menggunakan uji laboratorium, kedapatan hasilnya positif kandungan methamphetamine di dalamnya,” ujarnya.
Sejatinya FIK akan menetap di Indonesia selama 12 hari sampai dengan tanggal 4 Agustus 2023.
Narkoba senilai puluhan miliyar itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta.
“Kami masih menyelidiki siapa yang menampung narkoba itu disini dan berapa uang yang nanti bakal ia terima,” ungkap Komarudin.
Saat diperiksa, FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja.
Komarudin menuturkan, FIK adalah residivis kasus narkotika yang sempat ditangkap di Thailand tahun 2018 lalu.
“Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No35 tahun 2009 tentang Narkotika. Senentara, ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” katanya.(*)