Jakarta, Lampungnews.com-Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 87 orang selama bulan Agustus. Mayoritas dari mereka adalah bandar yang terbiasa menyuplai peredaran narkoba di wilayah Jakarta.
Barang bukti narkotika yang disita sebanyak 4,2 kilogram sabu, 106,8 ganja kering, serbuk ekstasi 0,5 gram dan tembakau gorila sebanyak 53,16 gram dari 87 tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, dari sekian banyak jumlah narkotika yang disita, polisi menyebutkan total barang bukti senilai Rp1,5 miliar.
“Total masyarakat yang diselamatkan dari bahaya narkotika sebanyak 12 ribu jiwa,” kata kata Komarudin di kantornya, Jumat (15/9/2023).
Menurut Komarudin, dari sekian banyak tersangka yang ditangkap, polisi masih mendalami jaringan para tersangka.
Dia menduga para tersangka memiliki jaringan internasional.
“Mungkin saja ini jaringan besar internasional. Hasil dari tangkapan ini merupakan pengembangan dari pelaku yang diamankan dan bantuan informasi dari masyarakat juga,” kata lulusan AKPOL 1997 ini.
Pada pengungkapan terbaru, Polres Jakarta Pusat menangkap dua orang tersangka berinisial IN (37) dan AS (27).
Kedua tersangka ditangkap terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka IN bekerja sebagai karyawan swasta dan AS sebagai ojek online. Dari tangan keduanya, polisi menyita total barang bukti sabu seberat 2,9 Kilogram.
“Sabu itu dipecah sebanyak 29 plastik berukuran sedang siap edar. Per plastik terdapat sabu seberat 101 sampai 102 gram,” jelas dia.
Kemudian terkait pengungkapan kasus ganja, Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Pusat menangkap satu orang tersangka berinisial RS alias Dado.
Dari tersangka RS alias Dado disita barang bukti 51,9 kilogram ganja yang dikirim dari Sumatera.
Kemudian kasus dikembangkan ke tersangka AS di kawasan Cianjur, Jawa Barat.
“Dari tersangka AS disita ganja sebanyak 51,8 kilogram ganja,” ujarnya.
Komarudin berujar, para pelaku berhasil mendapatkan puluhan juta jika berhasil mengedarkan narkoba itu ke pembeli.
“Nah, Narkoba ini yang digunakan para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Bahkan, 80 persen pelaku kejahatan menggunakan narkoba saat melakukan aksinya,” ungkap Komarudin.(*)