Jakarta, Lampungnews.com-Praktik Moderasi Beragama di Indonesia menunjukkan perkembangan menggembirakan seiring dengan kerukunan umat yang terbukti terus terbina kuat. Optimisme implementasi program Moderasi Beragama akan berjalan semakin sistematis, terencana dan berkelanjutan juga besar dengan terbitnya regulasi baru, yakni Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Hal ini ditegaskan Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo saat bedah Perpres 58 tahun 2023 di Yogyakarta, Jumat (24/11/2023). Hadir, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi.
“Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 September 2023 itu menjadi poin penting dalam pengejewantahan kebijakan besar yang telah termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Tak sekadar kuat dari sisi payung hukum, lewat Perpres No 58 ini, kebijakan program Moderasi Beragama juga akan semakin terstruktur, sinergis, dan berkualitas,” sebutnya.
Bahkan lebih dari itu, kata pria yang akrab disapa Wibowo ini, penyelenggaraan Moderasi Beragama yang dalam praktiknya dilakukan oleh berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta melibatkan masyarakat juga akan terorkestrasi dengan harmonis seiring dibentuknya Sekretariat Bersama (Sekber). Untuk tugas ini, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai Ketua Pelaksana Sekber Moderasi Beragama.
“Kehadiran Sekber ini menjadi babak baru dalam implementasi Program Moderasi Beragama di Indonesia. Sebab, fungsi sekber sebagaimana mandat dari pasal 9 Perpres No 58 ini sangatlah strategis. Sekber adalah pusat koordinasi dan kendali. Sebagai pengendali tertinggi, Menag Yaqut dibantu sejumlah menteri, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menkominfo, Menkumham, Menteri Bappenas, Menpora, Mendikbudristekdikti, Men-PANRB, Menparekraf, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Ketenagakerjaan, Menkop UMKM, dan Jaksa Agung,” paparnya.
Di atas amanat mulia itu, ada tiga tugas utama yang dimandatkan kepada Sekber seperti diatur di pasal 10. Pertama, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama di kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Kedua, melaporkan capaian dan evaluasi penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama kepada presiden. Ketiga, memublikasikan capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.
Lewat tiga tugas besar yang diemban oleh Menag Yaqut ini, praktik Moderasi Beragama diharapkan lebih mengakar kuat di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini beralasan sebab selain lebih terstruktur dan terkoordinasi, kebijakan ini juga menjadi semakin terukur. Tahapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang terjadwal meniscayakan adanya pelaksanaan program secara nyata serta komprehensif. Bahkan, dengan adanya publikasi atas capaian, maka pelaksanaan program pun menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Menag Yaqut, kata Wibowo, dalam berbagai kesempatan sering menegaskan bahwa penguatan Moderasi Beragama bukan tugas individu atau kelompok semata. Tanpa kolaborasi dan bersinergi, implementasi Moderasi Beragama sulit akan terwujud. “Pengarusutamaan Moderasi Beragama bukan hanya tugas Kementerian Agama. Program prioritas ini sudah menjadi tugas bersama kita, semua kementerian, lembaga dan masyarakat juga termasuk para aktivis hak asasi manusia,” tandasnya.
Komitmen Besar Kemenag
Kepala PKUB Wawan Djunaedi menambahkan, lahirnya Perpres No 58 ini akan semakin mengokohkan langkah dalam menjalankan program penguatan Moderasi Beragama. Perpres ini seolah menjadi penyangga kuat atas regulasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2023.
“Perpres No 12 mengamanatkan perlunya dibentuk Badan Moderasi Beragama sebagai salah satu Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama. Lahirnya badan baru ini sebenarnya telah menjadi modal penting bagi Kementerian Agama karena memiliki wadah lebih jelas sekaligus terarah. Eksistensi program berikut visi moderasi beragama, sumber daya maupun anggaran menjadi lebih pasti. Maka terbitnya Perpres baru No 58 membuat Kemenag semakin optimal dalam menjalankan program penguatan Moderasi Beragama,” tegasnya.
Komitmen besar Kementerian Agama menjalankan esensi dari Moderasi Beragama ini, kata Wawan Djunaedi, sejatinya telah dilakukan sangat lama. Namun seiring Moderasi Beragama dibakukan dalam RPJMN 2020-2024 di mana Kementerian Agama kemudian didapuk sebagai motor penggerak utamanya (leading sector), maka program ini secara simultan terus digencarkan.
Upaya awal yang dilakukan Kemenag untuk implementasi RPJMN ini ditandai dengan pembentukan Kelompok Kerja Moderasi Beragama. Sebagai bukti keseriusan Kemenag, Pokja Moderasi Beragama ini dikuatkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 270 Tahun 2020. Selain itu pada tahun yang sama, juga terbit Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 yang antara lain berisi program-program nyata Moderasi Beragama. Program ini terpetakan secara strategis sejak 2020 hingga 2024 sebagaimana amanat dari RPJMN.
Program Moderasi Beragama kian terwujud nyata saat Kementerian Agama memiliki komando baru, yakni Yaqut Cholil Qoumas yang diamanahi Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agama sejak 23 Desember 2020. Menag Yaqut bekerja cepat dengan mengoordinasikan jajarannya tanpa kenal lelah. Komitmen kuat Menag Yaqut ini dilakukan karena Moderasi Beragama adalah amanah khusus dari Presiden Joko Widodo saat mempercayakan jabatan menteri agama kepadanya.
Menurut Wawan, program taktis lain yang dipacu Menag Yaqut adalah menyegerakan para pelatih Moderasi Beragama atau Master Training MB. Master training ini dimulai dari para pejabat tinggi selevel eselon 1 seperti dirjen atau kepala badan kemudian terus berkelanjutan hingga ke level bawah. Agar para master training ini memiliki keahlian komprehensif dalam mentransformasikan nilai-nilai Moderasi Beragama, mereka dibekali berbagai pengetahuan lewat berbagai pendekatan seperti system thinking, transformative leadership, hingga theory of changes.
Sementara pada saat yang sama, direktorat-direktorat di Kementerian Agama, perguruan tinggi keagamaan, kantor di level provinsi, kabupaten/kota bekerja simultan dengan memberikan pemahaman tentang Moderasi Beragama baik untuk kalangan internal maupun menyasar eksternal. Sepeti dilakukan oleh Pusdiklat Tenaga Administrasi Balitbang Diklat Kemenag yang memberikan pelatihan kepada para kepala Kanwil Kemenag, dan pimpinan PTKN. Tak hanya itu, para pejabat fungsional tertentu (JFT) di lingkungan Kemenag seperti pranata humas, analis kebijakan, hingga perencana juga menjadi sasaran pelatihan.
Kerja-kerja konstruktif dan akseleratif terhadap program Penguatan Moderasi Beragama terus dilakukan oleh Kementerian Agama hingga 2023. Di antara program nyata yang telah dijalankan adalah pembentukan Badan Moderasi Beragama. Lewat wadah khusus ini, maka implementasi Moderasi Beragama semakin masif, kuat, dan terarah. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam juga menginisiasi pembentukan Kampung Moderasi Beragama secara masif dari level pusat hingga kecamatan. Demikian juga pada pertengahan 2023, Balitbang Diklat Kementerian Agama menyusun buku saku Moderasi Beragama khusus bagi generasi Z. Proses pembuatan buku ini dilakukan oleh Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) bekerja sama dengan Akademika Semesta Nusantara (AKSEN).
Pada 11-13 Desember 2023 mendatang, Kementerian Agama juga akan menyelenggarakan Konferensi Moderasi Beragama Asia Afrika dan Amerika Latin (KMBAAAL) di Bandung, Jawa Barat. Acara ini diikhtiarkan menjadi forum strategis untuk pertukaran praktik-praktik baik dalam moderasi beragama, utamanya di wilayah Asia Afrika.
“Langkah taktis, komprehensif dan kolaboratif ini tak henti dilakukan oleh Kementerian Agama agar implementasi dari Moderasi Beragama kian mengakar kuat di tengah masyarakat Indonesia sehingga muaranya terwujudnya kehidupan beragama yang semakin rukun dan harmonis” tandas Wawan.(*)