• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kado Awal 2024, Rp4,385 Triliun Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair

Alian by Alian
14 Januari 2024
in Nasional, News
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com-Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap I tahun ini sudah cair. Total dana yang cair pada tahap I mencapai Rp4,385 triliun dan itu sudah bisa digunakan oleh madrasah.

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani. Pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama agar mensosialisasikan pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA ini kepada para pemangku kebijakan.

“Mereka harus memahami dan memedomani Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan BOS pada Madrasah,” tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, Minggu (14/1/2024). Pedoman Teknis Pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA sudah tersedia dalam Pusaka Superapps dan laman https://bos.kemenag.go.id atau https://erkam.kemenag.go.id/.

M Ali Ramdhani mengingatkan bahwa pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis. Seluruh prosesnya juga harus dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, serta tidak ada konflik kepentingan.

“Jadi harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari satuan kerja dalam pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”jelas pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.

“Setiap kegiatan juga harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pembelajaran dengan tetap memperhatikan akuntabilitas penggunaan anggaran,”lanjutnya.

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Muchammad Sidik Sisdiyanto menambahkan, pihaknya juga telah meminta Kepala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia untuk membentuk tim pengelola BOP RA dan BOS Madrasah sebagaimana juknis yang telah ditetapkan. Tim ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima bantuan.

Tim Verifikator pada MI Swasta dan MTs Swasta berasal dari Kankakemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk tim verifikator MA Swasta berasal dari Tim BOS Kanwil Kemenag Provinsi.

“Ini semua harus dilakukan, agar proses pencairan bisa dipertanggungjawabkan, tepat sasaran dan akuntable, mengingat BOS pada Madrasah dan BOP RA ini merupakan program mandatory,”jelas M. Sidik Sisdiyanto.

“Hampir seluruh lembaga pendidikan, terutama di awal tahun seperti ini, membutuhkan dana-dana operasional pendidikan. Oleh sebab itu, semua tim pengelola telah bergerak untuk mempercepat pencairan. Dan alhamdulillah, di Minggu kedua Januari ini, bantuan tersebut bisa dicairkan,”jelas Sidik.

Berikut rincian Rp4. 385.422.998.140 dana BOS Madrasah dan BOP RA yang sudah cair:

1. MI untuk 4.175.602 siswa. Total pagu anggaran Rp3.447.462.914.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.742.653.218.085 (49,45%)

2. MTS untuk 3.085.646 siswa. Total pagu anggaran Rp3.051.960.690.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.398.658.063.935 (54,17%)

3. MA untuk 1.351.187 siswa. Total pagu anggaran Rp1.753.298.240.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp838.221.616.120 (52,19%)

4. RA untuk 1.352.967 siswa. Total pagu anggaran Rp812.156.400.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp 405.890.100.000 (50,02%)

“Jadi dari total pagu yang mencapai Rp9,064 trilun, sudah cair pada tahap I sebesar Rp4,385 triliun atau sekitar 51,62%,” tegas Sidik.

BOS pada Madrasah dan BOP RA merupakan bukti hadirnya pemerintah dalam dunia pendidikan. Oleh sebab itu, Sidik meminta seluruh pengelola dana bantuan tersebut agar mengikuti aturan yang berlaku sehingga dana tersebut bisa tepat sasaran.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: BOSkemenagpendidikan
Previous Post

Keppres Biaya Haji 1445 H/2024 M Terbit, Berikut Besaran dan Tahapan Pelunasannya

Next Post

Singgung Soal Penolakan Ganjar Terhadap Israel di Instagram, Unggahan Mahfud Mendadak Hilang

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
26

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post

Singgung Soal Penolakan Ganjar Terhadap Israel di Instagram, Unggahan Mahfud Mendadak Hilang

Mahkamah Agung RI Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Rp2 Miliar melalui BAZNAS RI

Capaian Kinerja Naik, Ombudsman RI Apresiasi Kemensos

KA Taksaka Gunakan Kereta Eksekutif dan Luxury New Generation Mulai 18 Januari 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Kemenag Dorong Panen Kopi Wakaf Produktif Bisa Tembus Pasar Luar Negeri

13 Mei 2023
17
Internasional

Sniper Tembak Mati Siapa Saja Teriak Allahu Akbar di Venesia

25 Agustus 2017
49
Ekonomi

Ridho Ajak Semen Padang Dukung Infrastuktur Lampung

12 Agustus 2017
54
Bandar Lampung

Minus RTH, Bandarlampung Diadang Bencana

17 Februari 2017
32
Nasional

KAI Hadirkan Livery Khusus Bertema HUT Ke-78 RI Pada Kereta Api

13 Agustus 2023
58
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019