• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

MA Berhasil Putus 26.903 Perkara Sepanjang 2023

Alian by Alian
4 Januari 2024
in Nasional, News
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com– Mahkamah Agung (MA) berhasil mengadili 26.903 perkara sepanjang 2023. Selain itu, MA juga membuat enam kebijakan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Sampai dengan tanggal 22 Desember 2023, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 26.903 perkara atau sebesar 98,96 persen,”ucap Ketua MA Prof. Syarifuddin dalam refleksi akhir tahun MA yang disiarkan secara daring Zoom, Kamis (29/12) lalu.

Jumlah perkara yang masuk ke MA tahun 2023 sebanyak 27.248 perkara ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 260 perkara. Sehingga total beban perkara tahun 2023 sebanyak 27.508 perkara.

“Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara pada tahun 2023 adalah sebanyak 27.876 perkara atau sebesar 102,30% dari jumlah perkara masuk pada tahun 2023,” kata Syarifuddin yang didampingi Wakil Ketua MA Sunarto dan para pimpinan MA lainnya.

Adapun untuk pengetikan putusan, MA menyelesaikan 25.096 salinan putusan atau sebesar 90,23 persen.

“Perlu saya sampaikan bahwa, data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena perhitungannya dilakukan per tanggal 22 Desember 2023 sehingga jumlahnya bisa berubah karena dari tanggal 23 sampai dengan hari ini masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan ini,” ucap mantan Kepala Badan Pengawasan MA itu.

Di tahun 2023 ini, MA juga membuat sejumlah kebijakan lewat Perma dan SEMA. Yaitu:

1. PERMA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup

Salah satu yang diatur dalam Perma ini adalah ketentuan tentang Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. PERMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan.

3. PERMA Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase.

4. SEMA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat MA telah menandatangani MoU dan perjanjian kerjasama dengan PT Pos Indonesia, sehingga dengan menggunakan surat tercatat maka biaya panggilan bisa menjadi jauh lebih murah dan setiap pengiriman dapat ditracking secara real time dengan bantuan aplikasi milik PT Pos.

5. SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan.

6. SEMA Nomor 3/2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan TugasBagiPeradilan.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: MAPerkara
Previous Post

Menag Yaqut Ingatkan ASN Kemenag  Jaga Netralitas di Tahun Politik 

Next Post

Menag Yaqut Beri Dua Arahan Jelang Pemilu 2024

Related Posts

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 Miliar 

2 Juli 2025
6

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
6

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
12

Sambut 1 Muharam, Kemenag Gelar Rangkaian Acara Religius, Inklusif, dan Ramah Alam

22 Juni 2025
7
Next Post

Menag Yaqut Beri Dua Arahan Jelang Pemilu 2024

Gelar Dev-X, Kemenag Fasilitasi Anak Muda Lebih Dekat dengan Religi

Kemensos Salurkan Bantuan Banjir Kerinci-Sungai Penuh

Perdana Tampil di Jakarta, Band LUCY Sapa Penggemar dengan Bahasa Indonesia 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Berantas Prostitusi, Kapolsek Ini Menyamar Jadi PSK

8 September 2017
56
Daerah

Astagfirullah! Tak Dizinkan Pulang ke Rumah Mertua, Anak Bunuh Ayah Kandung

19 Maret 2017
77
Bandar Lampung

Dewan : Pemkot Bandarlampung Harus Evaluasi Perda APBD

31 Januari 2017
85
Daerah

Unggah Konten Kebencian Terhadap Jokowi, Perempuan Asal Tulang Bawang Kena Ciduk

6 Agustus 2017
55
Lampung Foto

(Snapshot) Pembangunan Flyover Teuku Umar Dimulai

16 Mei 2017
85
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019