Jakarta, Lampungnews.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul telah menemui perwakilan dari anak mengalami kasus pencabulan di panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang.
Dalam pertemuan itu, Gus Ipul menerima audiensi Komisi Perlindungan Anak (KPAI), LPAI, dan relawan Hepi di Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).
Gus Ipul mengatakan rencana kunjungannya ke panti asuhan itu dalam rangka melihat kondisi dalamnya secara langsung. Namun sayangnya dirinya belum memastikan kapan dirinya mengunjungi panti asuhan, mengingat semuanya masih dalam proses persiapan.
“Mungkin kita akan ke panti ini di Tangerang untuk melihat kondisinya secara langsung dan kemudian apakah semua syarat-syarat dipenuhi dalam rangka mengelola panti. Jadi kita mungkin lagi persiapkan mungkin besok atau lusa,” kata Gus Ipul dalam pertemuan dikantornya, Senin (7/10/2024).
Selain memiliki rencana tersebut, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada tahun 2022-2027 ini juga meminta agar seluruh panti asuhan diperiksa kembali akreditasinya.
Bukan hanya masalah akreditasi, Gus Ipul juga menegaskan bahwa Kemensos telah bersedia untuk membantu rehabilitasi korban.
“Karena ini adalah menyangkut masa depan anak-anak kita. Sering disampaikan bahwa korban pada saatnya bisa jadi pelaku jadi ini menjadi hal yang sangat penting dan Kementerian Sosial diberi tugas untuk melakukan rehabilitasi sosial,” jelas Gus Ipul.
“Jadi rehabilitasi medisnya nanti di Kementerian Kesehatan rehabilitasi sosialnya di tempat kita,” imbuhnya menambahkan.
Lebih lanjut, Gus Ipul mengatakan upaya rehabilitasi terhadap korban segera dilakukan agar penanganan serta pemulihan korban berjalan dengan baik. Namun begitu ia juga tak pungkiri jika masih ada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang masih belum terakreditasi.
“Pembagian tugas ini bukan berarti kita saling melempar tanggung jawab, tapi justru supaya anak-anak ini tertangani dengan baik. Dalam kesempatan awal tentu Kementerian Sosial siap untuk menampung memberikan bimbingan sambil nanti kita berkoordinasi supaya ada tenaga-tenaga medis yang juga bisa mendampingi di samping tentu tenaga-tenaga kesejahteraan sosial,” terang Gus Ipul.
“Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang juga disebut sebagai panti asuhan, ini menjadi salah satu binaan dari Kementerian Sosial dan kita ada yang terdaftar di seluruh Indonesia 3.000, saya kira faktanya lebih dari itu, 3.000 yang sudah terakreditasi,”tuturnya.
Sebelumnya polisi menetapkan pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan sebagai tersangka di kasus pencabulan anak. Kedua tersangka itu, yakni S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) selaku pengurus, kini ditahan polisi.
S dan YB dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini total korban pencabulan kedua tersangka ada 4 orang, terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak.(*)