• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Viral Ada Produk “Wine” dan “Beer” Halal, LPPOM Buka Suara

Alian by Alian
2 Oktober 2024
in Nasional, News
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com– Ramai di media sosial terkait pemberitaan produk makanan minuman dengan penamaan “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang mendapat sertifikat halal. Hal ini tidak sesuai dengan ketetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat disertifikasi Halal. Pada rilis persnya (1/10/2024), BPJPH menegaskan dua hal.

Pertama, persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya. Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku.

Kedua, soal data, BPJPH menyebutkan bahwa 32 nama produk dengan kata kunci “wine” dan “beer” yang diambil dari Sihalal diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM).

Atas pernyataan tersebut, Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita mengatakan bahwa berdasarkan database LPPOM menunjukkan adanya 25 nama produk dengan kata kunci “wine”. Semuanya berupa produk kosmetik dimana penggunaan kata “wine” berasosiasi dengan warna (bukan sensori rasa maupun aroma).

“Menurut Komisi Fatwa Fatwa MUI, penggunaan kata “wine” yang menunjukkan jenis warna“wine” untuk produk non-pangan diperbolehkan,”kata Raafqi dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

Dia mengatakan bahwa produk dengan nama “bir” hanya diperuntukan bagi produk minuman tradisional yang bukan merupakan khamr yaitu bir pletok. Hal ini pun diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI dengan pertimbangann bahwa produk tersebut adalah produk yang sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai produk minuman tradisional non khamr.

“Kami melakukan penelusuran lebih lanjut terkait tiga produk dengan nama “beer” yang melakukan pemeriksaaan melalui LPH LPPOM. Nama produk Beer Strudel dengan Nomor SH BPJPH ID32110000651650922 diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 dengan Pelaku Usaha “Meylia Kharisma Puspita.” berdasarkan Ketapan Halal MUI Provinsi Jawa Barat No. LPPOM-01201281591022,”ucapnya.

Lebih lanjut, ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Strudel, hanya ada nama Beef Strudel. Sehingga secara paralel dilakukan pengajuan permohonan perubahan nama dalam SH BPJPH sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Strudel diubah menjadi Beef Strudel.

Kemudian pada Beer Stroganoff, SH BPJPH No. ID34220000185660321 diterbitkan pada tanggal 26 April 2021 dengan Pelaku Usaha “Salsa Catering” berdasarkan Ketetapan Halal MUI DI Yogyakarta No. 12340002010421.

“Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Stroganoff, hanya ada nama Beef Stroganoff.

Secara paralel dilakukan pengajuan permohonan perubahan nama sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Stroganoff dengan nama Beef Stroganoff,”katanya.

Lalu untuk Ginger Beer, SH BPJPH No. ID52320000072060221 diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2021 dengan Pelaku Usaha “PT Metro Lombok Asri (Hotel Santika Mataram)” berdasarkan Ketetapan Halal MUI Provinsi NTB No. B-45/DP.P-XXVIII/III/2021. Menurutnya Ketetapan Halal yang diunggah ke Sihalal benar menunjukkan ada nama Ginger Beer.

“Setelah melakukan penelusuran ulang ke Pelaku Usaha, dapat dipastikan bahwa tidak ditemukan adanya bahan haram dalam pembuatan produk tersebut. Produknya pun tidak berasosiasi dengan “beer”,”ucapnya.

Dengan demikian, perusahaan bersedia untuk mengganti nama menu yakni dari Ginger Beer menjadi Fresh Ginger Breeze. Hal ini dibuktikan dengan surat permohonan perubahan nama yang secara paralel diajukan oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH dan perubahan nama pada KH.

Maka dia menegaskan bahwa proses pemeriksaan halal yang dilakukan LPH LPPOM tidak pernah meloloskan produk dengan nama tuyul dan tuak.

“LPH LPPOM berkomitmen untuk melakukan perbaikan layanan untuk menghasilkan produk halal yang terjamin dan terpercaya. Kami harap seluruh pihak yang terlibat tidak menyebarkan isu yang belum jelas. LPPOM menerima segala bentuk saran dan masukan untuk kemajuan layanan sertifikasi halal Indonesia ke depan,”tuturnya.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Dongkrak Industri Percetakan Dalam Negeri, ALLPack dan ALLPrint Indonesia 2024 Libatkan 1500 Perusahan dari 30 Negara 

Next Post

LPPOM MUI Imbau Restoran Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum 17 Oktober Mendatang

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
24

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post

LPPOM MUI Imbau Restoran Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum 17 Oktober Mendatang

Soroti Restoran No Park No Lard, LPPOM MUI Sebut Tak Ada Jaminan Halal

Keceriaan Anak-anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Lewat Permainan Tradisional 

Mensos Gus Ipul Temui Masyarakat Rentan dan Miskin di Kota Ambon Serahkan Bantuan Rp29 Miliar Lebih 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Bawa 11 Kg Ganja, Faisal Ditembak Saat Berhenti Di Rumah Makan

18 Januari 2017
79
Bandar Lampung

Albar Hasan Divonis Tiga Tahun Penjara

9 Januari 2017
134
Sports

Kecelakaan Parah, Honda Siapkan Pengganti Lorenzo

29 Juni 2019
70
Bandar Lampung

Pemkot Bangun Flyover Kemiling, Pedagang Resah Dagangan Tak Laku

19 Juli 2017
135
Hukum

Pengedar dan Kurir Sabu Ditembak Polisi

26 Januari 2017
117
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019