Bandar Lampung, Lampungnews.com-Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri menyebut bahwa aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan untuk mendampingi suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah selama tahapan Pilkada serentak tahun 2024 baik saat mendaftar maupun ketika pelaksanaan kampanye.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (PANRB) Nomor 18 tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang netralitas bagi pegawai aparatur sipil negara yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon Presiden/Wakil Presiden.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ASN yang suami atau istri nya yang menjadi Paslon juga diperbolehkan untuk foto bersama. Namun tidak diperbolehkan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.
“Ada surat edaran bahwa diperbolehkan memang kalau mendampingi pasangan di dalam kampanye kalau misalnya ada suami atau istrinya yang mencalonkan diri. Tapi dia juga pasif di dalam mendampingi itu, tidak boleh ikut mengarahkan, mengajak dan semuanya, posisinya pasif,”kata Tamri saat dihubungi Lampung News, Kamis (21/11/2024).
Dirinya pun turut menanggapi pemberitaan terkait oknum guru SDN 1 Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa yang diduga menjadi tim sukses (timses) pasangan calon (Paslon) 02. Menurut Tamri, hal ini diperbolehkan karena suami dari guru tersebut adalah masyarakat sipil dan tidak mencalonkan diri dalam pilkada 2024.
“Kalau dia tidak sebagai calon, tidak apa-apa. Kalau suaminya kan memang karena dia masyarakat non-ASN, tentu tidak ada larangan, tapi ya mungkin dipelintir (beritanya) karena rumah satu rumah jadi itu harus ada pembuktian apakah ada keterlibatan istrinya sebagai ASN dalam proses tim sukses itu atau tidak,”ucapnya.
Dengan demikian dia menyebutkan bahwa tidak adanya indikasi pelanggaran dalam kasus tersebut.
“Tapi kalau tidak ada keterlibatan dari ASN itu ya enggak ada masalah sebenarnya. Karena memang ini bukan mendampingi cuma kebetulan pasangannya adalah non-ASN masyarakat biasa dan mendukung paslon lain,”kata dia.
Sementara itu, suami dari salah satu Guru SDN 1 Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Rohmat (53) membenarkan bahwa dirinya adalah seorang tim sukses untuk Calon Bupati Tanggamus No Urut 2 yakni H. Moh. Saleh Asnawi-Agus Suranto.
Rohmat pun menegaskan bahwa dirinya tidak melibatkan sang istri dalam proses kampanye politik terutama dalam mendukung Paslon 02.
“Saya tidak melibatkan sama sekali untuk masalah pemilihan ini. Saya tahu karena dia PNS sehingga saya Tidak libatkan sama sekali, saya ngomong cawe-cawe saja, mau mengerahkan massa semuanya enggak saya libatkan,”kata Rohmat saat dihubungi Jumat (22/11/2024).
Terkait pemasangan baliho, dia menyebut bahwa rumah nya menjadi posko pemenangan Paslon 02. Sehingga semua posko diwajibkan untuk memasang baliho sesuai dengan Paslon yang didukung.
“Itu saya yang masang balihonya dan karena perintah sekretariat agar diposko dipasang baliho. Masalah rumah itu rumah saya sertifikat saya, isti saya ikut masa saya pasang baliho istri saya suruh keluar dari rumah kan enggak mungkin,”kata dia.
Terakhir dia turut menyayangkan pemberitaan di salah satu media yang mengambil foto rumahnya tanpa izin. Serta tak berkoordinasi dengan tim Pengawas Pemilu (Panwas) setempat.
“Kami sangat kecewa dan menyesalkan tindakan itu karena mereka mengambil foto tanpa izin di malam hari, tanpa klarifikasi dulu kepada kami. Bahkan tidak berkoordinasi dengan Panwas seharusnya konfirmasi tim panwas baru bisa ditindaklanjuti,”tuturnya.(mch)