Jakarta, Lampungnews.com– Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana membatasi operasional truk dengan sumbu tiga selama masa Lebaran dari 24 Maret hingga 8 April 2025 (16 hari).
Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan berharap pemerintah dapat mengkaji ulang Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
“Masa libur ini sangat panjang dan sangat berdampak bagi pengusaha truk, pengusaha kontainer, sopir, kernet hingga buruh pelabuhan,” ujar Gemilang di Kantor DPP Aptrindo, Ruko Inkopal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (18/3/2025).
Ia menyoroti dari data Kementerian Perhubungan laju pada masa libur Lebaran pada 2025 diprediksi akan turun 24% dibanding dengan tahun sebelumnya.
Namun disisi lain Korlantas Polri meningkatkan pembatasan operasional truk dengan sumbu tiga lebih banyak 60 persen dari tahun sebelumnya (dari 10 hari menjadi 16 hari).
“Dari pernyataan Kemenhub laju mudik tahun 2025 akan turun 24 persen bila dibandingkan tahun sebelumnya. Tapi di sisi lain Korlantas meningkatkan waktu hari larangan melintas kendaraan truk meningkat 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini membuat sengsara para pengusaha transportasi. Dampaknya kepada para buruh di pelabuhan tidak akan beroperasi lebih lama dengan SKB tersebut,” tambah Gemilang.
Gemilang berharap pembatasan truk sumbu tiga dikaji dan diubah menjadi 4 hari sebelum Lebaran dan maksimal 4 hari setelah lebaran.
Gemilang menjelaskan dengan adanya kebijakan libur yang panjang ini membuat pengusaha angkutan truk merugi karena tidak ada pengangkutan kontainer dari depo maupun yang diantarkan ke depo.
Ia memprediksi aktivitas pelabuhan akan sepi selama hampir dua Minggu lebih berdampak terhadap buruh di pelabuhan, logistik, hingga perusahaan pabrik.
“Selain itu kapal-kapal yang akan datang dari luar negeri bongkar di Pelabuhan Tanjung Priok pasti kembali nya akan kosong. Bahkan apabila terjadi stagnasi, maka kapal akan kembali ke negara nya karena kontainer tidak terlayani. Kami prediksi potensi kerugian akibat kebijakan ini mencapai Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun,” papar Gemilang.
Gemilang juga menjelaskan sebelum kebijakan pembatasan operasional 16 hari dibuat pihaknya mengikuti rapat online namun usulan agar pembatasan tidak terlalu lama tidak diindahkan stakeholder terkait pembuat keputusan.
Ketua Umum Asdeki (Asosiasi Depo Kontainer Indonesia), Mustafa Kamal Hamka menyebutkan apabila pengiriman barang antar kota antar provinsi yang jaraknya cukup jauh, tidak mungkin menggunakan kendaraan kecil karena dampaknya cost operasional membesar.
“Pembatasan operasional truk tiga sumbu ini akan berdampak terhadap kapal yang datang dari luar negeri di Pelabuhan Tanjung Priok akan kosong. Kapal luar negeri akan pulang bawa kontainer yang mereka bawa, industri kurang bahan baku, produksi terhenti dan buruh tidak bekerja,” ujar Mustafa.
Ia memberikan contoh di Jakarta ada 53 perusahaan yang aktif di bisnis. Apabila perusahaan setiap bulan rata-rata ada 7.000 hingga 8.000 kontainer yang masuk dan keluar masuk. Maka akan ada 300 ribu pengangkutan kontainer yang terhambat.
Selain itu, dengan adanya libur dan pembatasan operasional truk dapat membuat terjadinya penumpukan di pelabuhan hingga berdampak pada biaya penanganan di pelabuhan.
“Selain itu ada biaya ‘demorage’ atau biaya sewa kontainer ada biaya mencapai 20 dolar Amerika Serikat per feet per harinya. Itu juga dikenakan biaya progresif,” ungkap Mustafa.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, aksi mogok besar-besaran bakal digelar pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) sebagai bentuk protes pembatasan kegiatan operasional truk angkutan barang.
Dewan Pimpinan Daerah Aptrindo DKI Jakarta akan melakukan aksi setop operasi (mogok massal) yang pelaksanaannya pada Kamis dan Jumat 20-21 Maret 2025 pukul 00.00-24.00 WIB.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk melakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Tujuannya adalah untuk mencegah kemacetan lalu lintas. Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara dan Kementerian Pekerjaan Umum tertanggal 6 Maret 2025.
Dalam beleid itu diputuskan untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan kategori mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang dan bahan bangunan.
Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat atau total selama 16 hari. Pembatasan akan dilakukan pada ruas jalan tol maupun non-tol. [*]