Bandarlampung, Lampungnews.com – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung mengklaim Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2017 mengalami peningkatan dibanding PAD 2016. PAD terbesar dari pajak hotel yang mencapai Rp4,4 miliar.
Kepala BPPRD Bandarlampung, Yanwardi mengatakan, berdasarkan data yang ada total PAD 2017 mencapai sebesar Rp97,5 miliar, meningkat dibandingkan PAD tahun lalu sebesar Rp78,8 miliar.
“Jadi kalau trend pendapatannya meningkat dibanding tahun lalu, ini berdasarkan data yang masuk per 10 April lalu, yang didapatkan dari berbagai sekto,” jelas Yanwardi, Rabu (12/4).
Dia mengungkapkan, secara keseluruhan target PAD yang telah masuk sebesar 24 persen dari target sebesar Rp739 miliar.
Kendati demikian, sektor PAD yang dikelola oleh BPPRD sendiri memiliki trend peningkatan yang sangat baik, seperti pajak hotel telah mencapai 20 persen atau sebesar Rp 4,4 miliar, dari target sebesar Rp22 miliar. Kemudian pajak restoran sebesar 17 persen atau sebesar Rp 10,4 miliar dari target Rp 60 miliar.
Sedangkan pajak hiburan telah mencapai 49,46 persen atau sebesar Rp4,9 miliar dari target Rp10 miliar. Pajak reklame telah mencapai 14 persen atau sebesar Rp5,6 miliar dari target Rp41 miliar.
“Kalau untuk pajak penerangan jalan telah mencapai 21 persen, sebesar Rp21,3 miliar dari target sebesar Rp100 miliar. Sedangkan sektor PBB-P2 baru 9,32 persen atau sebesar Rp13,9 miliar dari target Rp150 miliar. Dan sektor BPHTB telah 17,18 persen atau sebesar Rp20,3 miliar dari target Rp 120 miliar,” jelas dia.
Yanwardi mengungkapkan, jika secara keseluruhan target yang harus dicapai oleh BPPRD dari sektor yang dikelola telah mencapai 16,20 persen, meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 11,81 persen. Realisasinya Rp81,4 miliar dari target Rp503 miliar. Sedangkan tahun lalu sebesar Rp60,3 miliar dari target Rp511 miliar.
“Ya, mudah-mudahan target keseluruhan PAD tahun ini bisa segera tercapai, apalagi PAD ini yang digunakan untuk membiayai pembangunan. Untuk itu, saya himbau masyarakat untuk taat pajak, bayarlah pajak sesuai dengan waktunya,” tutur dia. (El Shinta)