Bandarlampung, Lampungnews.com – Komisi III DPR RI meminta bantuan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memanggil paksa Gubernur Lampung Ridho Ficardo supaya hadir dalam dengar pendapat umum, Selasa (18/4) besok.
Dengar pendapat ini terkait kasus yang dilaporkan oleh Sinta Melyati. Meski pelapor telah mencabut laporannya, Komisi III DPR RI menilai perlu mendengar pendapat dari Ridho terkait laporan tersebut.
Surat permintaan bantuan kepada Kapolri itu sendiri beredar di sejumlah kalangan. Dalam surat itu dijelaskan, semula Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan paksa terhadap Ridho Ficardo pada Kamis (13/4) kemarin.
Namun, Komisi III DPR RI kemudian memundurkannya supaya Kapolri bisa membantu menghadirkan Ridho Ficardo pada Selasa depan.
Lihat juga : (Foto) Cantiknya Wanita Mirip Sinta Melyati Ini
Surat yang ditandatangani Pimpinan Sekretaris Jendral Achmad Djuned tertanggal 10 April 2017 itu bersifat penting.
Terkait surat permintaan bantuan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa belum memberikan klarifikasi. Panggilan sebanyak dua kali yang dilayangkan lampungnews.com ke nomor teleponnya tidak mendapat balasan.
Tetapi, hal terkait sempat dilontarkan Desmon pada pekan lalu. Desmon sempat mengatakan akan memanggil paksa Ridho Ficardo karena dianggap telah tiga kali mangkir dari panggilan Komisi III DPR RI. (Davit)
Lihat juga : JK Serahkan Barang Bukti Indikasi Pezinahan Gubernur Lampung