Jakarta, Lampungnews.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis selama dua tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama.
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.
“Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan,” kata Dwiarso seperti dikutip dari liputan6.com.
Dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5), majelis hakim memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntuan JPU sendiri hanya hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (*)