Bandarlampung, Lampungnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, mengajukan perubahan anggaran pengawasan pemilihan gubernur (pilgub) 2018 yang semula sebesar Rp118 miliar menjadi Rp138 miliar.
Adanya perubahan pengajuan anggaran tersebut, dikarenakan ada beberapa komponen yang belum dianggarkan. Oleh karena itu, Pemprov Lampung akan mengkaji terlebih dahulu pengajuan dana anggaran pilgub 2018 tersebut.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, beberapa komponen yang belum masuk dalam pengajuan anggaran dana pilgub diantaranya seperti Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Serta masa tugas sekretariat kabupaten/kecamatan yang semula hanya 12 bulan menjadi 15 bulan dan juga penyelesaian penanganan pelanggaran administrasi dan sengketa,” jelasnya, Rabu (10/5).
Sementara itu, Pemrov Lampung melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Sutono mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu atas perubahan pengajuan anggaran dana pilgub 2018.
“Akan membentuk tim kecil dimana tim tersebut nantinya akan melakukan rapat untuk membahas serta merinci terkait pengajuan anggaran dana pilgub 2018, mana-mana anggaran yang wajib serta yang tidak,” terangnya. (Adam)