Buleleng, Lampungnews.com – Buaya (24) disergap polisi saat akan beranjak pulang ke rumahnya usai makan ketupat sayur di sebuah warung.
Pemuda yang bernama asli Komang Pasek Agustawan merupakan Kelurahan Banyuning Selatan, Buleleng Bali. Polisi mengamankan 0,23 gram sabu-sabu sebagai barang bukti yang diselipkan di ikatan tali celananya.
“Tersangka tidak hanya sebagai pemakai tetapi juga mengarah sebagai kurir. Kita amankan saat sedang berada di dagang ketupat tidak jauh dari rumahnya,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ, seperti yang dilansir dari merdeka.com, Senin (15/5).
Buaya sudah diintai sejak lama setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
“Dari tangan tersangka ini kita amankan sabu-sabu seberat 0,23 gram dan saat ini kita masih lakukan pemeriksaan lanjutan,” ungkap Adnyana TJ didampingi Kasubag Humas AKP Nyoman Suartika di Mapolres Buleleng.
Pengakuan Buaya, jika barang haram tersebut selama ini dibeli dengan cara sistem tempel.
“Saya cuma pakai saja, sudah setahun. Dulu pernah, tapi sempat berhenti, sekarang pakai lagi,” Akunya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)