Bandarlampung, Lampungnews.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan aturan penutupan sementara semua tempat hiburan di wilayah itu selama bulan suci Ramadhan sesuai dengan surat edaran dari Wali Kota Bandarlampung Herman HN.
“Pengusaha tempat hiburan untuk menutup sementara lokasi usaha selama bulan suci Ramadhan merujuk pada Perda Kota Bandar Lampung Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kepariwisataan,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandar Lampung, M. Yudi, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyebarkan surat edaran Nomor 450/472/III.20/2017 tentang penutupan tempat hiburan di Bandar Lampung yang ditujukan kepada pengusaha hiburan berupa tempat karoke, bar, panti pijat, dan biliard.
“Tempat hiburan harus sudhs tutup H-2 sebelum ramadan sampai H+3 ramadan. Penutupan untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.
Sedangkan untuk tempat biliard yang dikhususkan untuk latihan atlet, pihaknya akan melakukan pengecekan dahulu jika memang sangat dibutuhkan untuk latihan atlet maka boleh dibuka. Namun jika tidak ada keperluan mendesak maka tidka boleh dibuka.
“Jika memang ada atlet biliard yang akan berlatih karena adanya perlombaan maka akan ditinjau ulang lokasi yang khusus untuk latihan atlet biliard. Diluar itu tidak boleh membuka lokasinya,” katanya.
Untuk pengawasan lokasi hiburan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menggandeng Badan Polisi Pamong Praja (Bapol) Kota Bandar Lampung untuk pengawasannya selama Ramadhan, jika ada yang melanggar akan diberikan sangsi ringan sampai berat seperti pencabutan izin operasional.
“Selama pengawasan kami kerjasama dengan Pol PP. Jika memang selama bulan ramadan ada yang tetap buka lokasi hiburan maka akan diberikan sanksi ringan dan berat sampai berupa pencabutan izin operasional,” imbuhnya.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan untuk pelaku usaha hiburan harus menutup jam operasinya selama bulan Ramadhan. “Inikan sudah ada aturannya jadi harus dipatuhi sama semua pengusaha hiburan. Sudah bertahun-tahun harus dijalankan,” kata Herman HN.
Jika tidak patuh pastinya akan dikenakan sanksi oleh Pemerintah Kota Bandarlampung dan ada sangsi jika tetap nekat membuka tempat hiburan. (El Shinta)