Jakarta, Lampungnews.com – Modus suap di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menggunakan kode. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kode itu adalah “PERHATIAN”.
Dugaan suap itu disinyalir terjadi saat sejumlah pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa laporan keuangan pada Maret 2017 lalu. Tersangka SUG yang menjabat sebagai Irjen Kementerian Desa diduga melakukan pendekatan pada auditor BPK.
“Kode untuk sejumlah uang yang disepakati adalah “PERHATIAN”,” kata Agus seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (27/5) di Jakarta.
KPK kemudian mendapat informasi dari warga mengenai akan terjadinya tindak pidana korupsi. Agus mengatakan, setelah melakukan pengecekan terhadap informasi itu, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Jumat (26/5) di dua lokasi, yakni kantor BPK dan Kemendes PDTT.
Lokasi pertama yang didatangi adalah Kantor BPK, pukul 15.00 WIB.
Di sana KPK mengamankan enam orang yakni ALS (auditor BPK), RS (Eselon I BPK), JBP (Eselon III Kemendes PDTT), Sekretaris RS, Sopir JBP, dan seorang satpam.
Di ruangan ALS juga ditemukan uang Rp40 juta yang diduga merupakan bagian dari total komitmen sebesar Rp240 juta. “Sebelumnya di awal Mei 2017 diduga telah diserahkan Rp200 juta,” ujar Agus.
KPK selanjutnya mendatangi Kemendes PDTT pukul 16.20 WIB di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan berhasil mengamankan SUG. Total, KPK berhasil mengamankan uang lebih dari Rp 1,22 miliar dalam OTT tersebut.
Uang yang diamankan dalam operasi itu adalah Rp40 juta, Rp1,14 miliar, serta US$3.000 yang diduga sebagai uang suap untuk mendapatkan predikat WTP dari BPK kepada Kemendes. KPK juga telah menetapkan SUG, JBP, ALS, dan RS sebagai tersangka dalam kasus ini. (*)