Pringsewu, Lampungnews.com – BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan berupa uang senilai Rp24 juta kepada ahli waris salah seorang anggota Satpol PP Pringsewu yang meninggal dunia.
Sugiono, anggota Satpol PP Pringsewu yang meninggal pada Januari 2017 lalu lantaran sakit mendapat perlindungan dari program Jaminan Kematian (JKm) BPJS Ketenagakerjaan. Santunan yang diberikan berupa santunan sekaligus sebesar Rp16,2 juta, biaya pemakaman Rp3 juta, dan santunan berkala Rp4,8 juta.
“Santunan tersebut merupakan hak ahli waris dan semoga dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan di Pringsewu Darwati belum lama ini.
Terjalinnya kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah positif pemerintah kabupaten yang tak lagi abai terhadap pemenuhan hak para pegawai pemerintah berstatus tenaga kontrak.
Diantaranya realisasi atas jaminan perlindungan sosial melalui program Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk juga penaikan upah terhadap 1027 tenaga kontrak.
“Mulai tahun ini pemerintah kabupaten memberikan gaji pokok sebesar Rp1 juta perbulan. Dan bila kondisi keuangan kita memungkinkan, akan dinaikkan secara bertahap menjadi Rp1,25 juta pada tahun 2018 mendatang,” kata Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman. (Anton Nugroz)