Bandarlampung, Lampungnews.com – Pengamat hukum mewanti-wanti agar petahana dan kepala daerah (kada) yang masih menjabat dan masuk ke bursa Pilgub Lampung 2018 untuk tidak memakai APBD dalam kampanye dan sosialisasi.
“Untuk semua cagub dan calon kepala daerah yang akan kembali maju tidak menggunakan anggaran APBD dalam kampanye. Seharusnya APBD digunakan untuk kepentingan rakyat jangan sampai anggaran yang ada disalahgunakan ini harus kita awasi bersama terutama DPRD,” kata pengamat hukum Unila, Yusdianto.
Peran DPRD, BPK RI Perwakilan Lampung maupun pers sangat penting dalam mengawasi penggunaan anggaran. Karena APBD seharusnya digunakan untuk pembangunan dan program kerja pemerintah.
“Kami takutkan APBD ini digunakan untuk masa kampanye para petahanan baik dia gubernur, bupati mapun walikota,” kata dia.
Yusdianto menjelaskan, dalam pengelolaan APBD yang perlu diwaspadai menjelang pilkada yang biasanya diselewengkan oleh petahana yang menyebabkan persaingan di daerah tidak setara.
Untuk itu, dalam masa kampanye pilkada setelah penetapan calon, akan melakukan update riset sekaligus pengawasan dan investigasi terhadap petahana-petahana yang berpotensi menyalahgunakan APBD untuk kepentingan agar terpilih kembali.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Provinsi Lampung akan mengawasi dana APBD agar tidak disalahgunakan dalam masa kampanye khususnya bagi calon kepala daerah petahana saat digelarnya pesta demokrasi pada 2018 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/5).
“Kami pasti mengawasi, mengawasi itu bukan saja dari dewan, parpol dan lembaga terkait, kita akan mantau anggaran APBD ini untuk peruntukannya seperti misalnya bansos,” jelas dia.
Semua anggaran itu sudah terencana, dan apabila ada anggaran yang tidak sesuai peruntukan, maka DPRD akan mempertanyakan. “Masing-masing itu yang sudah terencana itu kan tidak bisa dilakukan jika diluar rencana, dewan harus pantau,” tukasnya. (Davit)