• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Ombudsman Lampung: KTP – El di Lamtim Masih Rawan Pungli dan Calo

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
2 Juni 2017
in Daerah
ilustrasi (net)

ilustrasi (net)

44
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ilustrasi (net)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Ombudsman Lampung menemukan penyalahgunaan wewenang Disdukcapil Lampung Timur dalam pencetakan KTP – EL.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menjelaskan, hasil temuan tersebut akan disampaikan langsung kepada Bupati Lampung Timur hari ini. “Kami sudah mengundang Bupati Senin lalu. Namun nyatanya Bupati hari ini tidak hadir,” jelas Nur Rakhman melalui rilis yang diterima Lampungnews.com.

Ombudsman, melalui investigasi tertutup mendapatkan dua output yaitu KTP-EL warga yang diperoleh melalui calo yang memiliki akses dengan oknum di Disdukcapil. “Tidak hanya itu,  KTP-EL tersebut kami dapatkan dengan membayar sebesar Rp150 ribu dan Rp250 ribu rupiah,” terangnya

Temuan tersebut diperoleh pada saat Ombudsman Lampung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan blanko KTP-EL. “Pada saat blanko KTP-el telah diinformasikan habis, pada saat itu pula, tim Ombudsman mendapatkan dua produk KTP-EL,” katanya.

Hal ini sangat disayangkan oleh Nur Rakhman. Karena, meskipun pada prakteknya dilakukan oleh calo, namun pencetakkan KTP-EL hanya dapat dilakukan di Disdukcapil. “Itu artinya terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan untuk meloloskan dan membiarkan pencetakkan KTP-EL dengan sejumlah bayaran,” tegas Nur Rakhman.

Atas temuan tersebut, Ombudsman Lampung melayangkan surat kepada Bupati Lampung Timur untuk melakukan perbaikan. Diantaranya yaitu melakukan pembinaan terhadap Disdukcapil agar maladministrasi serupa tidak terjadi lagi, menginstruksikan kepala Disdukcapil untuk membuat dan menerapkan sistem yang ketat dalam hal administrasi kependudukan. Sehingga, tidak lagi ditemukan pencetakkan KTP-EL yang tidak sesuai ketentuan, termasuk akan menutup celah calo untuk mendapatkan akses melalui oknum Disdukcapil.

“Hal yang tak kalah penting adalah,  perlunya Bupati sebagai pemimpin di daerah untuk serius terhadap setiap persoalan pelayanan publik” terang Nur Rakhman.

“Pelayanan publik adalah ujung tombak komunikasi antara pemerintah dengan warganya.  Baik tidaknya pelayanan publik di suatu daerah menunjukkan keseriusan dan komitmen pemimpin daerah tersebut. ” tutupnya. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: caloe-ktppungli
Previous Post

Bendungan Direncanakan Diperbaiki Tahun Depan, Produksi Padi Terancam

Next Post

Pencuri Motor Sial Dua Kali, Tak Puasa Ditangkap Polisi Pula

Related Posts

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
131

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
54

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
75

Pemkab Lamsel Buka Waypanji Fair 2023

9 November 2023
75
Next Post
Ilustrasi_pencurian(Ist)

Pencuri Motor Sial Dua Kali, Tak Puasa Ditangkap Polisi Pula

Cendol Pustaka. (Ist)

Cendol Pustaka Ajak Anak-anak Ngabuburit Dengan Membaca Buku

Bendungan yang jebol. (Lampungnews/Anton Nugroz)

Petani Minta Bendungan Jebol Segera Diperbaiki

Sejumlah bus angkutan umum mangkal menungggu penumpang di terminal bayangan di Bundaran Raden Intan, Hajimena, Lampung Selatan, Jumat (2/6). Bus yang mangkal di terminal bayangan dianggap ilegal lantaran tidak mengambil penumpang secara resmi di Terminal Induk Rajabasa. (Lampungnews/El Shinta)

Kapolda: Bus Mangkal Sembarangan Bakal Ditilang!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Petugas Musnahkan 2,5 Ton Daging Babi

18 Mei 2017
47
Hukum

Tak Puas Vonis PN Tanjungkarang, Granat Lampung Bawa Kasus Pil Happy Five ke KY

28 Maret 2017
151
Hukum

Tertangkap Usai Transaksi Pil Ekstasi, Heri Divonis Empat Tahun Penjara

2 Februari 2017
288
Hukum

Sidang Kasus Penipuan, Kuasa Hukum Wagiono Ajukan Eksepsi

21 Oktober 2019
192
Peristiwa

Penumpang KMP Lestari Berhasil Dievakuasi Termasuk Uang Rp30 Miliar

4 Juli 2018
45
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019