• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Jangan Sampai Salah, Ini Takaran Membayar Fidyah Menurut Al-Quran dan Sunnah

Alian by Alian
5 Juni 2017
in Lifestyle
Ilustrasi_(Ist)

Ilustrasi_(Ist)

14
SHARES
178
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi_(Ist)

Lampungnews.com – Wanita hamil, ibu menyusui, orang sakit, orang bepergian jauh dan bekerja berat diperbolehkan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa ketika bulan Ramadan. Namun nanti diganti (qadha) di hari lain atau membayar fidyah. Sebagian orang belum mengetahui tata cara melaksanakan fidyah.

Fidyah adalah memberi makan orang miskin sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Baik pelaksanaannya di awal Ramadan maupun di akhir Ramadan.

“Dia berbuka puasa pada bulan Ramadan saat kondisinya tua renta, kemudian dia memberi makan/fidyah 30 orang pada akhir bulan,” kata Anas bin Malik (Al Hadis).

Dikutip dari buku 125 masalah puasa tulisan Muhammad Anis Sumaji, membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Seseorang wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin, setiap satu hari meninggalkan puasa.

Adapun ukurannya menurut jumhur, yaitu satu mud gandum jika diukur dengan ukuran sekarang kira-kira 675 gram atau 0,688 liter atau memberi makan sampai kenyang satu kali kepada fakir miskin.

 

Sumber : merdeka.com

 

14
SHARES
ShareTweet
Tags: fidyahramadhan
Previous Post

MotoGP : Vinales Kukuh di Puncak Klasemen, Dovi Lewati Rossi

Next Post

Konsultan Kesehatan Gadungan Resahkan Warga Pringsewu

Related Posts

Fasihnya Girl Grup K-pop Kandis Nyanyikan Lagu ‘Kupu-Kupu’ dan ‘SIAL’ di Mini Konser Jakarta

22 Februari 2025
66

Girl Grup K-pop Kandis Janji Bakal Sering Kunjungi Jakarta

22 Februari 2025
56

Sapa Penggemar di Jakarta, Girl Group K-pop Kandis: Aku Cinta Indonesia!

22 Februari 2025
90

Girl Group K-pop Pendatang Baru, Kandis Siap Sapa Penggemar di Jakarta

19 Februari 2025
81
Next Post
Konsultan

Konsultan Kesehatan Gadungan Resahkan Warga Pringsewu

ilustrasi (net)

Apes, Penjambret Ini Ditangkap Polisi Gara-gara Terjebak Macet

(ist)

Polisi Mulai Sebar Surat DPO Rizieq Shihab, Pengacara Sebut Rizieq Akan Perpanjang Visa

Pasokan Gas Elpiji Lancar, Harga Rp22.000, Tapi Tekanan Kadang Berkurang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Demi Gelar Sarjana, Seorang Mahasiswi Bantu Ayahnya Jadi Juru Parkir

28 Februari 2020
38
Bandar Lampung

Munas Oi Akan Digelar Bulan Depan

12 Maret 2017
55
Bandar Lampung

Waspada Bencana, Hujan Deras Akan Mengguyur  Lampung Beberapa Hari ke Depan

14 Desember 2017
41
Daerah

Pemkab Tulangbawang Raih Predikat WTP Keempat Kali Berturut-turut

8 Juli 2018
60
Nasional

Kasus “Hate Speech” Polisi Segera Periksa Ahmad Dhani

25 Juli 2017
3.2k
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019