Bandarlampung, Lampungnews.com – Pembangunan jalan layang (flyover) dan jalan lintang bawah (underpass) yang sedang dikebut Pemkot Bandarlampung kembali menuai polemik. Pemprov Lampung meminta Pemkot Bandarlampung menghentikan pembangunan jalan tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Sekdaprov Lampung Sutono tertanggal 7 Juni 2017, disebutkan agar Pemkot menghentikan dan menunda pembangunan jalan yang saat ini sedang dikerjakan, khususnya jalan layang Teuku Umar – Sultan Agung. Surat itu ditujukan langsung kepada Walikota Bandarlampung Herman HN.
“Menindaklanjuti hasil rapat tanggal 5 juni 2017 dan mendasari surat kepala balai besar pelaksana jalan nasional V direktorat jendral bina marga kementrian PUPR, nomor : PW.04.01-Bbs/45 tanggal 26 mei hal pembangunan flyover/underpass di ruas jalan nasional kota Bandarlampung belum memenuhi syarat-syarat kelengkapan dokumen,” kata Sutono dalam surat tersebut.
Dalam surat itu juga disebutkan, kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi yakni Dokumen Readiness Criteria (FS, DED, AMDAL/UKL-UPL dan Andalalin). Selain itu juga, belum dilaksanakan serah terimanya pelimpahan pengelolaan jalan aset nasional dari pemerintah pusat kepada Pemkot Bandarlampung, menjadi dasar dikeluarkannya surat ini.
“Diminta kepada saudara untuk menghentikan aktifitas pembangunan flyover Mall Boemi Kedaton ruas Jalan Teuku Umar – ZA Pagar Alam, sambil menunggu terpenuhinya kelengkapan persyaratan tersebut diatas,” kata Sutono. (Davit)