• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Belum Memenuhi Syarat, Interpol Kembalikan Berkas Permohonan Red Notice Rizieq Shihab

Alian by Alian
12 Juni 2017
in Nasional
Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Interpol Indonesia mengembalikan permohonan red notice Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. (REUTERS/Darren Whiteside)

Bandarlampung, Lampungnews.com – National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengembalikan berkas permohonan penerbitan red notice atau permintaan kepada Interpol di seluruh dunia untuk menangkap tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi, Rizieq Shihab, ke Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan NCB Interpol Indonesia menilai berkas permohon penerbitan red notice untuk Rizieq belum memenuhi syarat untuk diteruskan dan ditinjau oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Perancis.

“Dari NCB Interpol Indonesia, kasusnya Rizieq masih dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya, jadi sampai sekarang masih belum, (karena) belum memenuhi syarat,” kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/6) seperti yang dikutip dari CNNIndonesia.com.

Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tersebut tidak menjelaskan secara detail perihal syarat-syarat yang belum terpenuhi dalam permohonan red notice yang diajukan Polda Metro Jaya tersebut.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi bersama Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana Firza Husein pada Senin, (29/5). Dia diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain upaya mengajukan permohonan penerbitan red notice, Polda Metro Jaya mempertimbangkan sejumlah upaya untuk memulangkan Rizieq dari Arab Saudi, salah satunya mengandalkan hubungan bilateral Indonesia dengan Arab Saudi.

“Ada hubungan bilateral, polisi dengan polisi atau pemerintah dengan pemerintah, atau beberapa pertimbangan lain. Nanti penyidik yang melakukan proses menuju ke situ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/6).

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan upaya koordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor Rizieq.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, pencabutan paspor akan dilakukan jika Rizieq tidak menunjukan itikad baik kembali ke Indonesia demi menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

“Kemungkinan itu ada tapi kami belum putuskan. Kami lihat perkembangan saja,” kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (8/6).

0
SHARES
ShareTweet
Tags: habieb rizieqinterpolpornografi
Previous Post

Herman HN : Pembangunan Flyover Jalan Terus, Kalau Ada yang Nyetop Lawan Saja

Next Post

Pemuda Pancasila Berbagi Kebahagiaan dengan Kaum Dhuafa di Kotabumi

Related Posts

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 MiliarĀ 

2 Juli 2025
6

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
6

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
12

Sambut 1 Muharam, Kemenag Gelar Rangkaian Acara Religius, Inklusif, dan Ramah Alam

22 Juni 2025
7
Next Post

Pemuda Pancasila Berbagi Kebahagiaan dengan Kaum Dhuafa di Kotabumi

Sebuah truk melintas di ruas pembangunan Tol Trans Sumatera (TTS) di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan. Selain ruas jalan yang sudah dirigid, pada paket dua Sidomulyo-Kotabaru sejumlah rambu lalu lintas sudah mulai dipasang. (Lampungnews /El Shinta)

Baru 9 Kilometer JTTS yang Bisa Dipakai Mudik

Hari Ini, Patrialis Akbar Jalani Sidang Pertama Kasus Suap

Ilustrasi Pemerkosaan (Ist)

Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Bertahun-tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Madrasah Diniyah Terancam Program Fullday School

29 Agustus 2017
40
Bandar Lampung

Pemkot Bandarlampung Mulai Bebaskan Lahan Untuk Fly Over

4 Januari 2017
116
Bandar Lampung

Sopir Mobil Fuso Ini Pasrah KM Mutiara Persada III Jika Tenggelam

10 April 2017
148
Entertainment

Black Rose Histeris, Woosung Lakukan Aegyo Saat Konser Di Jakarta

6 Januari 2023
40
Bandar Lampung

Terekam CCTV, Dalam Dua Menit Motor Pegawai Minimarket Dibawa Kabur

27 Januari 2017
106
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019