Bandarlampung, Lampungnews.com – National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengembalikan berkas permohonan penerbitan red notice atau permintaan kepada Interpol di seluruh dunia untuk menangkap tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi, Rizieq Shihab, ke Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan NCB Interpol Indonesia menilai berkas permohon penerbitan red notice untuk Rizieq belum memenuhi syarat untuk diteruskan dan ditinjau oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Perancis.
“Dari NCB Interpol Indonesia, kasusnya Rizieq masih dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya, jadi sampai sekarang masih belum, (karena) belum memenuhi syarat,” kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/6) seperti yang dikutip dari CNNIndonesia.com.
Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tersebut tidak menjelaskan secara detail perihal syarat-syarat yang belum terpenuhi dalam permohonan red notice yang diajukan Polda Metro Jaya tersebut.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi bersama Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana Firza Husein pada Senin, (29/5). Dia diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain upaya mengajukan permohonan penerbitan red notice, Polda Metro Jaya mempertimbangkan sejumlah upaya untuk memulangkan Rizieq dari Arab Saudi, salah satunya mengandalkan hubungan bilateral Indonesia dengan Arab Saudi.
“Ada hubungan bilateral, polisi dengan polisi atau pemerintah dengan pemerintah, atau beberapa pertimbangan lain. Nanti penyidik yang melakukan proses menuju ke situ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/6).
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan upaya koordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor Rizieq.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, pencabutan paspor akan dilakukan jika Rizieq tidak menunjukan itikad baik kembali ke Indonesia demi menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
“Kemungkinan itu ada tapi kami belum putuskan. Kami lihat perkembangan saja,” kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (8/6).