• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Hari Ini, Patrialis Akbar Jalani Sidang Pertama Kasus Suap

Alian by Alian
13 Juni 2017
in Nasional
16
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar akan menjalani sidang perdana.

Jakarta, Lampungnews.com – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/6).

Patrialis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan suap sebesar US$20 ribu dan Sin$200 ribu dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman melalui perantara Ng Fenny dan Kamaludin. Suap itu terkait permohonan uji materi Undang-undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis mengaku siap menghadapi sidang perdana. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menjamin akan mengungkap seluruh fakta dalam persidangan.

“Tentu saya mempersiapkan diri sepenuh hati sesuai fakta-fakta yang saya miliki,” ujar Patrialis usai diperiksa di gedung KPK beberapa waktu lalu.

Patrialis terjaring tangkap tangan oleh KPK saat berada di mal Grand Indonesia, Jakarta, 25 Januari lalu. Ia saat itu bersumpah tak menerima sepeser pun uang dari Basuki.

Namun dalam dakwaan Basuki dan Ng Fenny disebutkan bahwa Patrialis beberapa kali menerima uang melalui Kamaludin. Uang itu sebagian digunakan untuk bermain golf hingga menjalankan ibadah umrah.

Basuki sendiri sebelumnya mengaku memberikan uang pada Kamaludin agar permohonan uji materi tersebut dikabulkan. Basuki menilai, ketentuan tentang zona tertentu dalam impor daging merugikan pihaknya sebagai salah satu pengusaha impor daging di Indonesia.

Seperti yang dilansir dari CNN Indonesia dalam kasus ini, Patrialis dikenai Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: korupsipatrialis akbar
Previous Post

Baru 9 Kilometer JTTS yang Bisa Dipakai Mudik

Next Post

Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Bertahun-tahun

Related Posts

Menag Sebut Rp309 Miliar Terkumpul untuk Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas 2025

4 Juli 2025
4

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 MiliarĀ 

2 Juli 2025
6

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
6

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
12
Next Post
Ilustrasi Pemerkosaan (Ist)

Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Bertahun-tahun

Ilustrasi kanker serviks

Ayoo Cegah Kanker Serviks Sejak Dini

(Ist)

Sidang Perdana Buni Yani Hadir di PN Bandung

Suhardi Buyung (Ist)

Pilbup Tanggamus, Suhardi Buyung : Kalau Partai Tidak Merekomendasi Saya Kebangetan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Ibu Hamil Dapat Jalur Antrean Khusus di Pelabuhan Bakauheni

29 Juni 2017
77
Hukum

Warga Sukarame Digegerkan Penemuan Mayat Sopir Angkot

24 Mei 2017
40
Nasional

Masya Allah, Ustaz Ini Meninggal Dunia Saat Baca Alquran

26 April 2017
35
Internasional

Kemlu Belum Pastikan WNI Jadi Korban Bom Manchester

23 Mei 2017
113
Politik

Arinal Duet dengan Nunik di Pilgub Lampung?

3 Oktober 2017
86
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019