• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

AJI Bandar Lampung Imbau Perusahaan Pers Bayar THR Tepat Waktu

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
16 Juni 2017
in Bandar Lampung
Ilustrasi. (net)

Ilustrasi. (net)

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi. (net)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengingatkan pengusaha media di Bumi Ruwa Jurai untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada jurnalis tepat waktu.

Ketua AJI Bandar Lampung Padli Ramdan mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 5 Ayat 4, THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Merujuk peraturan menteri ketenagakerjaan tersebut, kata dia, seluruh jurnalis dan pekerja media baik berstatus karyawan tetap maupun tidak tetap dalam hubungan industrial, berhak atas THR. Pada pasal 2 ayat 2 tertulis, THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

“Perusahaan wajib membayar THR kepada jurnalis yang bekerja di perusahaan mereka apapun status jurnalisnya, baik itu kontributor, koresponden serta jurnalis berstatus karyawan tetap maupun berstatus kontrak asal sudah bekerja 1 bulan,” kata Padli melalui rilis, Jumat (16/6).

Peraturan menteri tentang THR juga menegaskan sanksi berupa denda dan sanksi adminsitratif bagi perusahaan yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar. Oleh karena itu, jurnalis dapat mengadukan pelanggaran atas kewajiban membayar THR.

AJI Bandar Lampung juga mengimbau semua wartawan untuk selalu menjaga independensi dan profesionalisme dengan tidak menerima atau meminta tunjangan hari raya kepada narasumber. Wartawan hanya boleh menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja, bukan dari narasumber, instasi pemerintah ataupun swasta.

Jurnalis, kata Padli, harus menolak semua pemberian narasumber karena ini sesuai dengan pasal 6 kode etik jurnalistik yang isinya, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi indepedensi.

Sekretaris AJI Wandi Barboy Silaban mengimbau semua pihak untuk tidak memberikan imbalan dan THR dalam bentuk apa pun kepada wartawan. Pemberian THR tidak mendidik wartawan, tapi justru meruntuhkan marwah baik profesi jurnalis.

“Jika memang instansi pemerintah dan swasta memiliki alokasi anggaran untuk THR maka sudah seharusnya peruntukkannya bukan untuk kalangan jurnalis. Masih banyak orang kurang mampu yang perlu mendapat bantuan,” kata dia.

Menurut Wandi, Narasumber jangan takut untuk menolak permintaan jurnalis yang secara sengaja mencari-cari keuntungan dengan cara menyalahgunakan profesinya. Berani katakan ‘tidak’ untuk wartawan yang hanya mencari THR menjelang hari raya. (*/Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: jurnalispersTHR
Previous Post

Tiket Kereta Api ke Palembang Tinggal 20 Persen

Next Post

160 RPK Ansor Lampung Siap Bantu Stabilkan Harga Sembako

Related Posts

Bawaslu Lampung Buka Suara soal Oknum ASN Guru di Tanggamus Diduga Terlibat Politik Praktis

22 November 2024
261

Tinjau Program Sosial di Kelurahan Ciracas Jaktim, Mensos Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

8 Oktober 2024
56

Unila dan UUM Malaysia Siap Jalin Kerja Sama di Bidang Riset Hubungan Internasional

6 Oktober 2024
143

Sinergi Unila dan Universitas Malaya Jajaki Peluang Kerja Sama Akademik hingga Pengembangan SDM

4 Oktober 2024
96
Next Post
GP Ansor (net)

160 RPK Ansor Lampung Siap Bantu Stabilkan Harga Sembako

Pemkot Balam Salurkan Zakat Baznas Kepada 1000 Anak Yatim

Lampung Segalow Gelar Diskusi Kreatif

Ilustrasi Kantor Bupati Lampung Timur (Foto : Indoplace.com)

Kasus Mafia Proyek, GPK Mengindikasi Wabup Lamtim Terlibat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Hari Pertama Pemutihan Pajak Masih Sepi

17 Oktober 2017
710
Sports

7 crazy facts about Novak Djokovic’s back-to-back Wimbledon titles

24 Juli 2015
28
Entertainment

Momen JUNNY Ajak Selfie Fans Indonesia di Konser ‘dopamine’ Jakarta

30 Juni 2024
41
Entertainment

Hwang Min Hyun Nyanyikan ‘Hidden Side’ Buka Mini Konser Unveil di Jakarta

20 Agustus 2023
20
Nasional

LMND Lampung Tuntut PT Freeport Tidak Ingkari Perjanjian Divestasi Saham

10 Oktober 2017
92
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019