Bandarlampung, Lampungnews.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengingatkan pengusaha media di Bumi Ruwa Jurai untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada jurnalis tepat waktu.
Ketua AJI Bandar Lampung Padli Ramdan mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 5 Ayat 4, THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Merujuk peraturan menteri ketenagakerjaan tersebut, kata dia, seluruh jurnalis dan pekerja media baik berstatus karyawan tetap maupun tidak tetap dalam hubungan industrial, berhak atas THR. Pada pasal 2 ayat 2 tertulis, THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
“Perusahaan wajib membayar THR kepada jurnalis yang bekerja di perusahaan mereka apapun status jurnalisnya, baik itu kontributor, koresponden serta jurnalis berstatus karyawan tetap maupun berstatus kontrak asal sudah bekerja 1 bulan,” kata Padli melalui rilis, Jumat (16/6).
Peraturan menteri tentang THR juga menegaskan sanksi berupa denda dan sanksi adminsitratif bagi perusahaan yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar. Oleh karena itu, jurnalis dapat mengadukan pelanggaran atas kewajiban membayar THR.
AJI Bandar Lampung juga mengimbau semua wartawan untuk selalu menjaga independensi dan profesionalisme dengan tidak menerima atau meminta tunjangan hari raya kepada narasumber. Wartawan hanya boleh menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja, bukan dari narasumber, instasi pemerintah ataupun swasta.
Jurnalis, kata Padli, harus menolak semua pemberian narasumber karena ini sesuai dengan pasal 6 kode etik jurnalistik yang isinya, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi indepedensi.
Sekretaris AJI Wandi Barboy Silaban mengimbau semua pihak untuk tidak memberikan imbalan dan THR dalam bentuk apa pun kepada wartawan. Pemberian THR tidak mendidik wartawan, tapi justru meruntuhkan marwah baik profesi jurnalis.
“Jika memang instansi pemerintah dan swasta memiliki alokasi anggaran untuk THR maka sudah seharusnya peruntukkannya bukan untuk kalangan jurnalis. Masih banyak orang kurang mampu yang perlu mendapat bantuan,” kata dia.
Menurut Wandi, Narasumber jangan takut untuk menolak permintaan jurnalis yang secara sengaja mencari-cari keuntungan dengan cara menyalahgunakan profesinya. Berani katakan ‘tidak’ untuk wartawan yang hanya mencari THR menjelang hari raya. (*/Adam)