• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso

Alian by Alian
22 Juni 2017
in Nasional
Foto : Jessica Kumala Wongso di Persidangan

Foto : Jessica Kumala Wongso di Persidangan

0
SHARES
605
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto : Jessica Kumala Wongso di Persidangan

Lampungnews.com – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Sehingga ia tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara.

“Mahkamah Agung mengumumkan perkara No.498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Wongso putus pada Rabu, 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa,” kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis (22/6). Dikutip dari Antara.

Pada Maret 2017 lalu, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memutuskan untuk menolak banding Jessica sehingga menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016. Karena gagal di tingkat banding, maka Jessica mengajukan kasasi.

“Amar disusun oleh majelis Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis, Salman Luthan dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai anggota,” tambah Suhadi.

Artinya Jessica terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016, setelah Mirna meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016, namun Jessica tiba-tiba menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016, dan menyedot perhatian masyarakat.

Majelis hakim yang diketuai Kisworo akhirnya menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. Terhadap vonis itu, Jessica mengajukan banding karena menurutnya putusan ini sangat tidak adil dan memihak. Jessica saat ini berada di rutan Pondok Bambu.(*)

 

Sumber : Merdeka.com

0
SHARES
ShareTweet
Tags: Jessica Kumala Wongsokopi sianida
Previous Post

Bikin Kesal, Driver 'Uber' Ini Tolak Pelanggan Sambil Bilang 'Bodo Amat'

Next Post

Memeras Bandar Togel, Empat Intel Polda Lampung Lari Kocar-kacir Diuber Warga

Related Posts

SIAL InterFood 2025 Resmi Dibuka, Jadi Daya Tarik Wisatawan di Bidang Kuliner Nusantara 

12 November 2025
9

Kemensos dan BPS: Total Desil 1 Hingga 4 Ada 35 Juta KPM 

9 November 2025
8

SIAL Interfood 2025 Kembali Digelar 12–15 November Mendatang

3 November 2025
20

Kemensos dan Pemda Temukan 3,5 Juta KPM Tidak Layak, Akan Diverifikasi BPS

31 Oktober 2025
19
Next Post
ilustrasi (net)

Memeras Bandar Togel, Empat Intel Polda Lampung Lari Kocar-kacir Diuber Warga

Tim Arinal Djunaidi mengambil berkas ke DPD Hanura Lampung. (Lampungnews/Tim Arinal)

Abi Hasan Muan : Seluruh Kader Golkar Dukung Arinal Meski Alzier Jadi Pesaing

Polisi sedang menangkap salah satu tersangka bandar narkoba saat penggerebekan di Tanah Miring Lampung Utara. (Lampunews/El Shinta)

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Tanah Miring Lampura

Meninggal Saat Bertugas di Pospam, Ini Ucapan Terakhir Bripka Dama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

IZI Bakal Sebar 36 Ribu Abon Hasil Olahan Qurban

17 Juni 2022
50
Daerah

Karang Taruna Way Pisang Digadang Bangun Kampung

11 Januari 2017
44
Entertainment

CNBLUE Bahagia Kembali Konser di Jakarta Usai 7 Tahun Tak Berjumpa 

26 Mei 2024
53
Daerah

Tim Indraloka Jaya Ikuti Danone Cup U-12

20 Maret 2018
84
Nasional

Aptrindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Pembatasan Truk Tiga Sumbu 16 Hari Selama Lebaran 2025 

19 Maret 2025
49
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019