• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Idul Fitri, 382 Napi ‘Hirup’ Udara Bebas

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
25 Juni 2017
in Hukum, Nasional
Ilustrasi. (jabarmerdeka.co)

Ilustrasi. (jabarmerdeka.co)

4
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi. (jabarmerdeka.co)

Jakarta, Lampungnews.com – Sebanyak 382 narapidana beragama Islam mendapatkan kebebasan di Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Selain menjadi momen kemenangan untuk seluruh umat Muslim, hari suci ini juga menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian besar warga binaan beragama Islam yang sedang menjalani pidana di lapas dan rutan di Indonesia, yaitu Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri.

RK Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaandi lapas/rutan.

Narapidana yang termasuk dalam kategori PP No. 28 /2006 dan PP 99 / 2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan. Tindak pidana yang terait ketentuan ini adalah orupsi, terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi. Tahun 2017 ini, 12.955 narapidana pada kategori ini berhak mendapatkan remisi.

Sedangkan total narapidana yang diberikan remisi oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 66.481 orang dari jumlah keseluruhan 136.641 narapidana beragama Islam.

“Remisi ini diharapkan menjadi provokator bagi WBP untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” ungkap I Wayan Kusmiantha Dusak, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dilansir dari Dijenpas.go.id.

RK Hari Raya ini terdiri dari dua kategori, yaitu pertama, RK-I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa pidana sebanyak 66.099 orang. Kedua, RK-II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian RK Hari Raya Idul Fitri yang pada tahun ini berjumlah 382 orang.

Di tahun 2017 ini, narapidana yang mendapatkan RK Raya Idul Fitri terbanyak berasal dari  Kantor Wilayah Jawa Barat, sebanyak 10.094 narapidana (RK-I: 10.024 orang dan RK-II: 70 orang. Sedangkan di urutan kedua Kantor Wilayah Sumatera Utara, sejumlah 7.929 narapidana ( RK-I: 7.891 orang dan RK-II, 38 orang ). Di posisi ke-3 ditempati Kantor Wilayah Sumatera Selatan dengan 5.556 narapidana (RK-I: 5.527 orang dan RK-II: 29 orang). (*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: remisi idul fitri
Previous Post

Waspada Terorisme, Polres Lambar Siapkan Petugas Jaga Berompi Antipeluru

Next Post

Ini Klasemen Sementara Hasil Pertarungan Sengit MotoGP Belanda

Related Posts

SIAL InterFood 2025 Resmi Dibuka, Jadi Daya Tarik Wisatawan di Bidang Kuliner Nusantara 

12 November 2025
9

Kemensos dan BPS: Total Desil 1 Hingga 4 Ada 35 Juta KPM 

9 November 2025
8

SIAL Interfood 2025 Kembali Digelar 12–15 November Mendatang

3 November 2025
20

Kemensos dan Pemda Temukan 3,5 Juta KPM Tidak Layak, Akan Diverifikasi BPS

31 Oktober 2025
19
Next Post
Pembalap Moviestar Yamaha, Valentino Rossi (Independent.co.uk)

Ini Klasemen Sementara Hasil Pertarungan Sengit MotoGP Belanda

Lebaran di Madrid Tetap Berkesan Meski Tanpa Ketupat

Ilustrasi Percobaan Bunuh Diri (aladokter.com)

Berlumuran Darah, PL Cantik Mencoba Bunuh Diri Karena Putus Cinta

Jalan rusak di Sidomulyo. (Ist)

Jalan Sidomulyo Rusak, Warganet Keluhkan Akses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Korupsi Pengadaan Pusling, Dua PNS Dinkes Lampung Divonis Dua Tahun Penjara

11 Mei 2017
337
Bandar Lampung

Rycko Menoza Harapan Baru untuk Kaum Milenial Bandarlampung

28 November 2019
327
Hukum

Agar Mendapatkan Haknya, 3.624 Anak Binaan Dipindahkan ke Lapas Khusus Anak

1 April 2017
207
Daerah

Korupsi Pabrik Es, Eks Kadis DKP Lamtim Divonis Satu Tahun Penjara

20 Juli 2017
73
Bandar Lampung

Jelang Ramadan dan Lebaran, Ongkos Menyeberang di Selat Sunda Naik

18 Mei 2017
41
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019