Lampungnews.com – Anggota Reskrim Polresta Depok berhasil mengamankan seorang pelaku yang membuang dua buah tas hitam diduga berisi bom di depan pintu masuk area Terminal Bis Depok, Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (03-07-2017).
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Rahmaningtyas yang akrab dipanggil Tyas menyebutkan pelaku Daseng Rustana (33), warga Kp. Cimindi Desa Cigugur Tengah, Cimahi Tengah, Kota Cimahi Jawa Barat diamankan sore hari setelah kejadian sekitar pukul 16.15 wib, Senin (03-07-2017) di kediaman bapak tiri pelaku, Idang Suparma, di kawasan Kp. Pemagarsari Desa Parung Kecamatan Parung Bogor.
Terungkapnya keberadaan pelaku setelah penyelidikan anggota melalui sebuah telepon genggam merek Aser yang ada di dalam tas.
“Setelah kita selidiki ada telepon masuk ke hp pelaku. Orang yang menelpon tersebut menyebutkan alamat rumah bapak tiri pelaku dan tidak lama langsung dilakukan penyisiran hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Tyas dikutip dari tribratanews.com, Selasa (04-07-2017).
Mantan Wakasat Binmas Polresta Depok ini mengaku penyidik melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku.
“Masih kita dalami motif pelaku yang sengaja membuang dua tas di area pintu masuk Terminal Depok. Jika diketahui ada kesengajaan untuk menebar teror pelaku akan dikenakan hukuman sesuai hukum berlaku,” ungkap AKP Tyas.
Perwira jebolan Akpol angkatan 2009 A ini menambahkan motif sementara yang berhasil diketahui dari pelaku adalah meletakkan tas karena pelaku pelupa.
“Alasanya karena pelaku pelupa meninggalkan tas di depan terminal, tapi masih kita dalami. Sementara pelaku masih ada di Polresta Depok,” tutup AKP Tyas seraya mengatakan dua orang saksi sudah kita mintai keterangan terkait kasus ini.(*)