
Lampungnews.com – Pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat menyatakan kesiapannya untuk diperiksa Polres Metro Bekasi pada hari ini terkait dengan pengaduannya soal dugaan penodaan agama dan merendahkan golongan oleh anak Presiden Jokowi tersebut.
Ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com terkait pemeriksaan itu, Hidayat menuturkan dia membenarkan akan diperiksa oleh Polres Metro Bekasi pada hari ini sekitar pukul 09.00 WIB. “Iya (diperiksa),” kata dia, Jumat (7/7).
Dia menolak memberikan keterangan lebih detil soal ini.
Diketahui, Hidayat melaporkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, ke Polres Metro Bekasi karena dugaan penodaan agama dan merendahkan kelompok tertentu dalam masyarakat. Dalam videonya, Kaesang mengkritik soal mengafirkan orang lain dan menyebut kata ndeso.
Nomor pengaduan surat seperti yang viral di media sosial adalah LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Hidayat mengatakan anak Presiden itu diduga melanggar Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 28 Undang Undang ITE terkait dengan kebencian terhadap golongan tertentu.
Dikutip dari CNNIndonesia.com unggahan Kaesang yang dimaksud adalah tanggal 27 Mei 2017 dengan judul #BapakMintaProyek.
Kalimat yang diduga dilaporkan itu adalah sebagai berikut:
Kita itu harus kerja sama. Bukan malah saling menjelek-jelekkan, mengadu domba, mengkafir-kafirkan orang lain.
Apalagi … ada yang enggak mau mensalatkan, padahal sesama muslim, karena punya perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba?
Dasar ndeso.
Walaupun demikian, Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan pihaknya memastikan proses pengaduan itu tak akan dilanjutkan. Dia menuturkan pengaduan yang disampaikan itu mengada-ngada.
“Tidak ada, itu mengada-ngada. Saya tegaskan itu mengada-ngada laporannya,” kata Wakapolri menjawab pertanyaan pers, Kamis (6/7). “Kita tidak akan tindaklanjuti.”(*)