Bandarlampung, Lampungnews.com – Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Bandarlampung menertibkan ratusan banner yang melanggar di sejumlah jalan lingkungan dan jalan protokol. Banner yang ditertibkan kebanyakan banner calon gubernur dan partai.
Kepala Bapol PP Cik Raden mengatakan, penertiban banner hari ini pihaknya menurunkan 50 personil yang dibagi dalam dua tim. “Hari ini kita turunkan dua tim, satu tim menyusur ke daerah Garuntang dan tim satunya menyusur ke sekitar Tanjungkarang sampai Way Halim,” ujar Cik Raden usai memimpin penertiban di depan kantor DPRD Bandarlampung, Senin (10/7).
Dirinya menjelaskan, dari hasil penertiban memang banyak banner politik yang mendominasi.
“Tadi kita mengamankan banner para calon gubernur dan sponsor yang sudah habis masa berlakunya, yang rusak, yang dipasang-pasang di pohon dan tiang listrik. Kita mengacu pada Perda Nomor 8 tahun 2000,” katanya.
Cik Raden memperkirakan, ada 1.000 banner di seluruh Kota Tapis Berseri. Untuk itu, penertiban akan berlangsung hingga tiga hari kedepan.
“Diperkirakan seluruh Bandarlampung seribu lebih, Insya Allah nanti kita datakan dan kita kumpulkan siapa yang terbanyak. Tahap pertama, besok dan lusa akan kita terus lakukan sampai bersih,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, dalam penertiban banner ini tidak tebang pilih. “Tidak ada tebang pilih, tadi banner Pak Herman tentang ucapan Idul Fitri juga kita turunkan. Yang jelas jika nanti pemilik banner ingin mengambilnya silakan saja, kita buatkan berita acaranya,” ungkapnya.
Cik Raden menuturkan, sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat himbauan ketiap parpol untuk tidak memasang banner di tempat terlarang. (El Shinta)