• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Banser: Ancaman Khilafah HTI Nyata, Perppu Harus Didukung

Alian by Alian
15 Juli 2017
in Nasional
HTI Lampung. (Lampungnews/El Shinta)

HTI Lampung. (Lampungnews/El Shinta)

25
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
HTI Lampung. (Lampungnews/El Shinta)

Lampungnews.com — Kepala Densus 99 Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama Nurruzaman menyatakan keberadaan Peraturan Pemerintah (Perppu) nomor 2 tahun 2017 bisa jadi payung hukum resmi untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Atas dasar itu keberadaan Perppu ini harus didukung untuk segera disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.


“Kami mengajak seluruh komponen bangsa mendukung penuh Perppu ini sebagai payung hukum membubarkan HTI secara resmi,“ kata Nurruzaman melalui keterangan tertulis dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (13/7).

Ia mengatakan, jika perppu ini tak juga diterapkan, maka ormas seperti HTI akan terus melakukan aktivitasnya. “Ancaman mendirikan negara khilafah islamiyah ini ancaman nyata, bukan main-main,” katanya.

Nurruzaman mengatakan, penerbitan Perppu Ormas sangat tepat untuk untuk mengatasi kebuntuan hukum mengenai mekanisme pembubaran ormas. Langkah ini bisa menjaga nilai-nilai demokrasi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman ormas yang bertentangan.

Ia tidak setuju dengan pendapat yang mengkhawatirkan Perppu Ormas bisa mengancam kebebasan berserikat dan berkumpul. Menurutnya kebijakan harus dipahami sebagai bagian langkah pemerintah menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara.

Baca juga : HTI: Rakyat Juga Bisa Menuduh Pemerintah Anti Pancasila

“Sejak Perppu Ormas diterbitkan, maka seluruh ormas di Indonesia harus memiliki kepatuhan hukum demi terjaganya ketertiban umum berupa terjaganya nilai-nilai berbangsa dan bernegara sesuai dengan asas-asas Pancasila,” kata Nurruzaman.

Perppu Ormas diterbitkan pemerintah melalui pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Rabu (12/7). Ia mengatakan penerbitan Perppu itu tidak bertujuan menyudutkan Ormas Islam. Perppu sudah diserahkan ke DPR untuk segera dibahas dan menjadi undang-undang.

Menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto merupakan Perppu adalah diskresi pemerintah. Dalam hukum tata negara Indonesia, penerbitan Perppu itu membuatnya menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 meski belum disahkan DPR sebagai UU.

Nantinya, kata dia, surat pengantar Perppu dari pemerintah akan dibacakan dalam rapat paripurna terdekat. Setelah itu, DPR diberi kesempatan menguji Perppu dalam satu kali masuk masa sidang. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: antai-pancasilaHTIHTI Lampung
Previous Post

HTI: Rakyat Juga Bisa Menuduh Pemerintah Anti Pancasila

Next Post

Tiga Sekolah Gelar Perkemahan di Lokasi TMMD Kodim 0113/Gayo Lues

Related Posts

Penebalan Bansos, Pemerintah Tambah Anggaran Bansos dari Rp 71 Triliun Jadi Rp 110 Triliun 

21 Oktober 2025
8

SING OUT LOUD 2025 Sukses Digelar, Siap Hadir Lebih Spektakuler di Tahun 2026

19 Oktober 2025
4

PRO AVL Indonesia 2025 Resmi Dibuka Diikuti 10 Negara 

9 Oktober 2025
13

Resmi Dibuka, ALLPrint Indonesia 2025 Pamerkan Percetakan Berskala Internasional 

8 Oktober 2025
8
Next Post

Tiga Sekolah Gelar Perkemahan di Lokasi TMMD Kodim 0113/Gayo Lues

Tak Mau Ditangkap dan Melawan Polisi, DPO Curas Ditembak

(tribratanews.polri.go.id)

Halal Bihalal Pemuda Lintas Agama Pringsewu Diisi Materi Wawasan Kebangsaan

Tahanan Provokasi, Rutan Pekanbaru Ricuh

Comments 1

  1. edyson says:
    8 tahun ago

    Biarlah rakyat yang menilai, untuk kemerdekaan seutuhnya warga negara bebas memberikan pendapat sebagai cinta tanah air.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Status Jokowi Lupa Baki atau Bendera Bikin Warganet ‘Ngakak’

19 Agustus 2017
73
Internasional

Pemerintah Indonesia Siapkan 100 Kursi Roda dan 15 Mobil Golf untuk Lansia di Mina

19 Juni 2023
16
Bandar Lampung

Herman HN Berharap Dapat Pasangan Bagus, Tidak Seperti Yang Sekarang

23 Maret 2017
100
Daerah

Jamaah Haji Lamsel Kembali ke Tanah Air

19 September 2019
67
Bandar Lampung

Mesin Mati Mendadak, Truk Pengangkut Sampah Terguling

11 Januari 2018
35
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019