Lampungnews.com – CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) kalah dalam praperadilan dalam kasus ancaman melalui pesan singkat kepada Jaksa Yulianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7). Hakim bahkan menyatakan bahwa status tersangka disandang HT dianggap sah.
“Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon Hary Tanoesoedibjo adalah sah,” kata hakim tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusan di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji, dikutip dari merdeka.com.
Hakim juga menolak eksepsi dari kubu HT. Sehingga kasus tersebut bisa dilanjutkan lagi kepolisian. “Dalam eksepsi menolak eksepsi dari pemohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan dari pemohon,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus yang menimpa Bos MNC ini bermula ketika Yulianto menerima pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 silam tepat pukul 16.30 WIB. Isi pesan tersebut yakni:
“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”
Pesan sempat tidak dihiraukan oleh Yulianto, namun ia kembali mendapat pesan melalui pesan chat WhatsApp pada 7 dan 9 Januari 2016 dengan nomor dan format pesan yang sama hanya ditambahkan satu kalimat yang bertuliskan, “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.”
Setelah melalui penelusuran, Yulianto yakin bahwa pengirim pesan tersebut adalah Hary Tanoesoedibjo (HT). Untuk itu, dirinya melaporkan HT ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim dan diancam Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008 (UU ITE).
Hary Tanoesoedibjo pun ditetapkan sebagai tersangka terkait pesan singkat yang dikirimkan ke Jaksa Yulianto. Atas penetapan tersangka itu, dirinya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengajukan praperadilan dengan pihak termohon Bareskrim Polri.(*)