• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kasus “Hate Speech” Polisi Segera Periksa Ahmad Dhani

Alian by Alian
25 Juli 2017
in Nasional
Foto : Ahmad Dhani

Foto : Ahmad Dhani

18
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto : Ahmad Dhani

Lampungnews.com – Polres Jakarta Selatan menaikan status kasus ujaran kebencian melalui media sosial yang melibatkan Ahmad Dhani Prasetyo ke tingkat penyidikan. Dalam waktu dekat, Dhani akan dimintai keterangan.

“Ya nanti akan kami beri tahu jadwalnya,” kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari CNNIndonesia.com Selasa (25/7).

Iwan mengatakan penyidik sudah sudah mengantongi cukup bukti untuk menyidik kasus yang dilaporkan relawan Ahok-Djarot (BTP Network) pada 9 Maret 2017. Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Dhani sudah keluar pada 14 Juli lalu.

Yang pasti hasil dari gelar perkara itu sudah bisa dinaikan ke proses sidik,” ujarnya.

Iwan menjelaskan, pemeriksaan Dhani nantinya akan menentukan apakah status Dhani bisa ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.

“Setelah itu baru kami gelar perkara lagi untuk menaikan status, apa bisa jadi tersangka atau tidak,” ujar Iwan.

Kasus ini bermula dari cuitan Dhani di Twitter. Ia menulis, “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya – ADP.”

Merasa terganggu, pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian melaporkannya ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya melimpahkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan sesuai tempat kejadian perkara.

Dalam laporannya, Jack melaporkan Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informas dan Transaksi Elektronik.

Dhani sendiri sudah berstatus tersangka dalam kasus lain. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo. Berkas perkaranya kini masih diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: ahmad dhanilampung news
Previous Post

Polemik Maknyuss, Keserakahan Pemodal Atau Jurus Jitu Bisnis?

Next Post

Ridho dan Bachtiar Berpasangan Kembali di Pilgub Lampung?

Related Posts

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 Miliar 

2 Juli 2025
6

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
6

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
12

Sambut 1 Muharam, Kemenag Gelar Rangkaian Acara Religius, Inklusif, dan Ramah Alam

22 Juni 2025
7
Next Post
M Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri (Lampungnews/Davit)

Ridho dan Bachtiar Berpasangan Kembali di Pilgub Lampung?

M Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri (Lampungnews/Davit)

Bachtiar : Ridho Silahkan Mencari Pasangan Lain

Herman HN mengembalikan berkas penjaringan di Kantor PDI P Lampung. (Davit)

Herman HN : Enggak Apa-apa Mustafa Banyak Partai, Lihat Saja Nanti

Seorang pekerja tengah memasang jaringan kabel pada menara Base Transceiver Station (BTS) bersama, Senin (6/2/2017) di Jalan Soekarno-Hatta, Tanjung Seneng, Bypass. (Foto: Lampungnews/El Shinta)

Persiapan, Pemadaman Listik di Pringsewu Selama Tiga Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Pelaku Penembakan Dokter Italia Tewas Didor Polisi

9 Juli 2017
48
Ekonomi

SIAL Interfood 2023 Terima Respons Positif dari Pemerintah dan Masyarakat

8 November 2023
73
Nasional

Kemenag Matangkan Program Ramah Lansia dan Mitigasi Risiko Haji 2024

21 Februari 2024
35
Bandar Lampung

Jenazah Dea Disambut Tangis Keluarga

2 Oktober 2017
48
Hukum

Nekat, Maling Motor Didekat Pos Polantas Bandarjaya

29 Maret 2017
51
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019