Lampungnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum dapat memastikan adanya indikasi monopoli dan oligopoli yang dilakukan oleh PT Indo Beras Unggul (IBU), seperti yang sebelumnya dituduhkan oleh satuan tugas (satgas) pangan.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyatakan, pihaknya akan melakukan penelitian terhadap kasus yang tengah dihadapi oleh anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Selain itu, KPPU juga akan menyelidiki terkait biaya produksi yang ditetapkan oleh perusahaan.
“Apakah ada praktik kecurangan dalam menentukan biaya produksi yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, sementara kami masih dalami proses ini,” kata Syarkawi, Selasa (25/7).
Menurutnya, KPPU sendiri tidak akan fokus pada satu perusahaan. Pihaknya juga akan menelisik seluruh produsen beras yang dominan di pasar. Jika ada perusahaan yang memanfaatkan posisi monopoli dengan menaikan harga tidak wajar, maka mengindikasikan pelanggaran hukum persaingan usaha.
“Kalau ada satu perusahaan, berarti dia harus menguasai 50 persen lebih. Kemudian kalau ada dua atau tiga atau lebih, harus menguasai pasar kurang lebih 75 persen,” papar Syarkawi.
Sementara, manajemen PT IBU mengaku, pangsa pasar yang dimiliki sejauh ini masih dibawah 1 persen. Namun, Syarkawi menyebut, pangsa pasar seharusnya dibandingkan secara apple to apple atau sejenis.
“Jadi kita tidak bisa menghitung pangsa pasar itu dengan membandingkan beras medium, beras rendah atau premium. Jadi harus sekelas,” kata Syarkawi dikutip dari CNNIndonesia.com.
Ia menambahkan, adanya kasus PT IBU yang diduga memonopoli dan memberikan harga premium dari gabah yang dibeli melalui petani sebesar Rp4.900 per kilogram ini menjadi momentum bagi perbaikan untuk industri beras.
“Sehingga konsumen tidak perlu membeli beras dengan harga Rp10.500 per kilogram, tapi dengan harga Rp9 ribu per kilogram. Orang-orang dagang tersenyum ada marjin Rp1.000 dan konsumen tersenyum,” tutur Syarkawi.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika KPPU menemukan tindakan pidana terkait kasus yang menimpa PT IBU, maka bukti itu akan diberikan kepada kepolisian. Namun sebaliknya, KPPU akan mengambil alih jika terdapat kecurangan usaha oleh PT IBU.(*)