Lampungnews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut kelangkaan stok garam yang terjadi di Indonesia murni karena anomali cuaca yang memang tak menentu saat ini.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti menyebut anomali cuaca yang memang cenderung basah sepanjang tahun ini menyebabkan petambak garam di beberapa daerah sentra penghasil garam belum mulai memanen garam.
“Cuaca saat ini memang basah sepanjang tahun, jadi petambak garam banyak yang belum panen,” kata Brahmantya di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dikutip dari CNNIndonesia.com Jakarta, Rabu (26/7).
Untuk itu, Brahmantya mengatakan pihaknya saat ini tengah menggandeng sejumlah pihak, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenkomar), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memcari solusi terkait kekurangan stok garam ini.
Salah satunya dengan segera melakukan verifikasi terkait kebutuhan garam secara nasional. Dan hasil verifikasi itu nantinya bisa dijadikan untuk rekomendasi impor garam konsumsi di tahun ini.
“Kita juga tidak diam saja, kita lakukan verifikasi berapa sih jumlah yang dibutuhkan, biar apa? Biar kita bisa segera impor garam konsumsi,” katanya.
Lebih jauh, Kementerian Perdagangan pun menurut Bram akan segera menerbitkan izin impor garam kepada PT Garam (Persero) selaku BUMN untuk mencukupi kebutuhan garam nasional.
Namun, meskipun izin akan diberikan kelbali kepada perusahaan berplat merah itu, perlu segera dilakukan penyesuaian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam.
“Di mana dalam aturan itu ada syarat penyesuaian Permendag 125 tahun 2015 terkait kadar NHCL yang disesuaikan dengan Peraturan Perindustrian Nomor 88 tahun 2014,” kata Brahmantya.
Lebih lanjut, Bram juga mengatakan, KKP saat ini tengah menyusun regulasi tambahan untuk mengendalikan impor garam. Sebelum menerbitkan regulasi yang nantinya berbentuk peraturan menteri, KKP akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar impor ini bisa senada dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Bram menginginkan, volume impor garam bisa diseimbangkan dengan produksi garam dalam negeri. Sehingga tidak membuat produksi garam dalam negeri lesu.
“Kita tidak boleh mematikan industri yang memproduksi garam industri, misalnya pengasinan. Kita kan juga selalu sensus garam setiap tahunnya oleh BPS,” kata Brahmantya.(*)