Bandarlampung, Lampungnews.com – Memperingati Global Tiger Day atau Hari Harimau Sedunia, sejumlah penggiat konservasi hadirkan ‘harimau’ di Car Free Day di Jalan Raden Intan, Enggal, Minggu (30/7). Aksi kampanye ini berhasil menarik perhatian masyarakat mulai dari anak kecil hingga orang dewasa.
Hijrah Nasir, selaku Communication and Education World Worldlife Fund of Nature (WWF), mengatakan kegiatan ini merupakan puncak acara dari Global Tiger Day yang jatuh ditanggal 29 Juli. Acara ini dilakukan sejumlah penggiat seperti WWF, WCS, Sumatera Tiger, Fauna dan Flora Internasional, Tiger Hearts, Mapala Unila, dan Harimaukita.
“Sebelumnya kita mengadakan sejumlah rangkaian acara juga seperti sosialisasi konservasi tentang Harimau Sumatera ke tiga sekolah di Krui dan Lampung Tengah, kemudian kegiatan melukis harimau,” katanya di sela-sela kegiatan.
Hijrah menuturkan, untuk kegiatan hari ini pihaknya menggelar pameran foto, mengumpulkan petisi untuk konservasi, dan pembentukan voluntir.
“Ada teman-teman kita juga tadi yang menjadi ‘harimau’ untuk menarik perhatian masyarakat lewat kostum badut dan body painting harimau. Respon masyarakat cukup baik hari ini. Bahkan adik-adik kita tadi juga banyak yang membantu kampanye,” jelasnya.
Hijrah mengaku kampanye pada Global Tiger Day ini diharapkan bisa membawa perubahan yang signifikan dikalangan masyarakat tentang keberadaan Harimau Sumatra atau Panthera Tigris Sumatrae yang kini jumlahnya kurang dari 400 ekor saja.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat sadar dan tahu tentang kondisi Harimau Sumatra saat ini di alam. Kami berharap publik mendukung upaya kami untuk menyelamatkan keberadaan harimau. Karena saat ini permasalahan terbesar harimau sumatera adalah perambahan liar dan perburuan. Dari data yang dikeluarkan WWF, sepanjang tahun 1998-2002 sebanyak 50 harimau diburu dan diperdagangkan,” ungkapnya.
Pihaknya juga saat ini tengah mengawal revisi UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi. Di dalamnya tertulis hukuman bagi pelaku perburuan dan perambahan liar hanya lima tahun kurungan penjara.
“Ironisnya dengan hukuman yang tidak sebanding itu, kasus pelaku perburuan harimau yang tertangkap sedikit yang masuk ke persidangan. Jika ada pun hukumannya hanya dua bulan penjara atau paling tinggi 2 tahun saja. Hukuman ini tidak membuat efek jera sehingga perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah,” tandasnya. (El Shinta)