Bandarlampung, Lampungnews.com – Instruksi Presiden RI, Joko Widodo yang meminta lembaga negara memasang bendera merah putih selama sebulan penuh berdampak pada penjual bendera di pinggiran jalan Bandarlampung.
Hal ini terlihat dari mulai maraknya pedagang bendera merah putih, Umbul-umbul, background dan bandir menjelang HUT RI ke-72, 17 Agustus setiap tahun ini. Di setiap pinggiran jalan di Bandarlampung setidaknya terdapat lima pedagang menjajakan bendera sejak akhir bulan juli.
Zikhrul khakim (38), Pedagang bendera di Jalan Sultan Agung, Contohnya, dia berjualan bendera sejak akhir juli dikarenakan peraturan Presiden RI meminta pemasangan bendera selama satu bulan penuh.
“Ya karena mulai tahun ini pemerintah berlakukan pemasangan bendera selama 1 bulan makanya saya jualan mulai tanggal 27 kemarin,” jelas bapak dua anak ini, Selasa, (1/8).
Dia mengaku sudah mulai ada beberapa orang yang membeli mulai dari bendera dan umbul-umbul. Tarifnyapun bervariatif mulai puluhan ribu hingga ratusan ribu.
Khusus Bendera merah putih dipatok harga mulai 15-40 ribu tergantung ukuran, untuk Background mulai 300ribu/10 meter, umbul-umbul 20ribu/3 meter dan bandir 40 ribu/4 meter.
“Ada hikmahnya juga karena pemasangan bendera mulai awal Agustus, jadi pedagang insyaallah bisa meraup untung lebih,” kata bapak asal Garut ini.
Hal serupa dikatakan Imam Bahar (42), pedagang asal Garut, Jawa Barat yang berjualan di pinggiran Jalan Diponegoro, Telukbetung, Bandarlampung ini mulai menjajakan dagangannya sejak akhir Juli.
“Kami disini jualan sejak tanggal 25 Juli kemarin mas, kami kan disini ngontrak memang dari Garut,” tambahnya.
Dalam beberapa hari terakhir, Omset yang didapatkan dari berjualan bendera baru berkisar satu jutaan rupiah. Dia memprediksi penjualan akan meningkat diatas tanggal 5 Juli.
“Biasanya mulai 5 Juli, kalau beberapa hari ini banyak yang ambil langganan-langganan,” tutupnya. (Davit)