
Bandarlampung, Lampungnews.com – Pemkot Bandarlampung mendesak Pemrov Lampung segera memberikan Dana Bagi Hasil (DBH). Sebab, sampai saat ini dana bagi hasil belum diberikan sejak triwulan ke III tahun 2016 sampai triwulan ke II tahun 2017.
“Sejak triwulan ke III tahun lalu, pemrov belum memberikan dana bagi hasil kepada kami (Pemkot),” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, Trisno Andreas, Selasa, (7/8).
Menurutnya, jika dirincikan anggaran tersebut besar. Namun ia tidak mengetahui pasti berapa anggaran yang belum diberikan oleh pemprov.
“Kalau untuk anggarannya, saya tidak bisa memastikan, karena datanya ada di bagian akuntansi, tapi anggarannya cukup besarlah,” ungkapnya.
Lihat juga: Oala, Pemprov Lampung Punya Hutang Rp89 Miliar ke Pemkot Bandarlampung
Usaha pemkot pun untuk meminta dana bagi hasil terus dilakukan, salah satunya adalah memberikan surat ke Pemrov Lampung. “Kami sudah beberapa kali kiriman surat, terakhir pada tanggal 29 Mei, “ucapnya.
Oleh karena itu, pemkot pun sangat berharap pemrov memberikan dana bagi hasil. Sebab anggaran tersebut untuk belanja pemkot.
“Banyak yang digunakan untuk anggaran itu, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan dan lain-lain, sehingga kami berharap dana tersebut segera dibagikan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, DBH Pemkot Bandarlampung yang masih terhutang di Pemprov Lampung mencapai Rp89 miliar sejak triwulan III tahun 2016 lalu.
Rincian hutang DBH itu antara lain, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp18,4 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp18,3 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp29 miliar, Pajak Air Permukaan Rp53 juta dan Pajak Rokok Rp23,3 miliar. (El Shinta)